Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan

N3, Samarinda ~ Setelah beberapa bulan dibentuk tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi Kaltim, Senin (2/11) kemarin, Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam laporannya, Ketua Pansus, Syarifah Masitah Assegaf menjelaskan bahwa telah dilaksanakan berbagai kegiatan untuk menjaring aspirasi dan pendapat  dari pengelola Badan Perpustakaan di kabupaten/kota. 
Selama pelaksanaan penjaringan aspirasi ini, masalah yang sering ditemukan adalah masih terbatasnya koleksi buku dan tenaga pustakawan. Selain itu, fasilitas perpustakaan di beberapa kabupaten/kota dirasakan masih belum memenuhi standar.  

Padahal seharusnya, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan ribuan koleksi buku, namun juga menjadi tempat penyimpanan arsip-arsip kuno bersejarah dan sumber informasi mengenai Kaltim, sehingga harus memiliki peraturan yang jelas untuk pengelolaannya. 

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak diwakili Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim, Dr Meiliana menyebutkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kaltim, diharapkan perpustakaan dapat menjadi pusat pengembangan.  

“Keberadaaan Perda yang mengatur tentang perpustakaan ini sangatlah penting, mengingat sekarang kita sedang mempersiapkan diri bersaing di era global,” sebut Meiliana. Sukses pembangunan Kaltim tentu akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Diharapkan semakin membaiknya perpustakaan, secara langsung juga akan membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia Kaltim. 

Pengesahan Perda Perpustakaan ini, diharapkan Meiliana dapat mempercepat realisasi dari rencana pembangunan gedung Perpustakaan Provinsi yang baru dengan luas dua hektar yang telah disiapkan Pemprov Kaltim di daerah Sempaja. “Selain bangunan yang diperbarui dan semakin luas, koleksi buku akan lebih diperbanyak, serta akan didukung dengan teknologi yang semakin maju. Setelah Perda ini sah akan segera kita bicarakan lagi pembangunannya,” paparnya.

Kepala Badan Perpustakaan Kaltim, Sri Sulasmi Retno mengatakan bahwa sangat penting untuk menciptakan konektivitas antara perpustakaan pusat dengan perpustakaan provinsi. “Konektivitas ini dalam bentuk pertukaran koleksi buku online dengan perpustakaan pusat, begitu juga dengan perpustakaan provinsi ke perpustakaan di kabupaten dan kota,” kata Sri Sulasmi.

Dia menambahkan akan segera disusun Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat yang akan menjadi landasan diadakannya kerjasama antara perpustakaan di provinsi Kaltim dengan perpustakaan pusat. “Sebagai perwakilan Badan Perpustakaan Provinsi, saya harap dengan disahkannya Perda ini, keberadaan perpustakaan di Kaltim semakin dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. aka/sul/es/humasprov
Previous Post Next Post