Pembentukan KPH di Kaltim Terus Diperbanyak

N3, Samarinda ~  Sebagai salah satu provinsi dengan kawasan hutan terbesar di Indonesia, Kaltim melalui Dinas Kehutanan Kaltim masih terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan di Kaltim. Salah satunya adalah dengan terus membentuk Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang berfungsi sebagai tim pengelola kawasan fungsional hutan di Kaltim.  

“Kami (Dinas Kehutanan Provinsi) memiliki tugas menyelengggarakan fungsi administrasi atau pengurusan hutan. Sementara untuk fungsi manajemen dan pengelolaannya di lapangan diselenggarakan oleh organisasi KPH,” sebut Kepala Dinas Kehutanan, Chairil Anwar saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Saat ini, setelah pembentukan provinsi Kalimantan Utara, jumlah KPH di Kaltim yang tadinya sebanyak 30 KPH, menjadi 20 KPH dengan luas 1.078.981 hektar. Dari 20 KPH tersebut, tersisa sembilan unit KPH yang masih belum resmi dibentuk, sementara 11 lainnya telah dilakukan pengelolaan secara bertahap dan berkelanjutan. 

“KPH diresmikan melalui keputusan Menteri Kehutanan. Untuk sembilan kawasan hutan yang sekarang masih belum memiliki nama akan segera dipastikan pengelolanya dan segera dilaporkan ke pusat,” sebutnya. 

Pembentukan wilayah KPH mempertimbangkan antara lain karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat, kelembagaan masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat, batas administrasi pemerintahan, hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan, batas alam atau buatan yang bersifat permanen dan penguasaan lahan. 

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka kriteria pembentukan wilayah KPH terbagi menjadi empat kriteria yaitu, kepastian wilayah kelola, kelayakan ekologi, kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan dan kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan. Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan kab/kota. 

Apabila KPH terdiri atas lebih dari satu fungsi pokok hutan, maka penetapan KPH didasarkan pada fungsi pokok hutan yang luasannya dominan. Dari 20 unit KPH yang terdapat di Kaltim, 18 diantaranya merupakan KPH Produksi (KPHP). Sementara, dua lainnya adalah KPH Lindung (KPHL). 

“Hampir seluruh kawasan hutan di Kaltim memiliki lebih dari satu fungsi pokok, kecuali Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kebun Raya Samarinda dan Delta Mahakam di Kukar,” jelas Anwar. 

Saat ini sudah ada tiga KPH yang berjalan dengan lintas kabupaten/kota dan sudah dibentuk sejak tahun 2011.  Tiga KPH ini masing-masing adalah KPH Santan, yang dikelola oleh Pemkab Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Bontang. Kawasan Hutan Santan ini terdiri dari kawasan hutan lindung seluas 22.360 hektar, hutan produksi seluas 247.129 hektar. 

Sementara KPH Meratus dilimpahkan kepada Pemkab PPU, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. KPH Meratus mengelola kawasan hutan produksi seluas 274.420 hektar dan hutan produksi terbatas seluas 113.329 hektar dengan total wilayah seluas 387.749 hektar.

Pemkab PPU, Paser dan Kutai Barat menjadi penanggungjawab KPH Bongan yang mengelola kawasan hutan lindung seluas 31.951 hektar, hutan produksi seluas 225.217 hektar dan hutan produksi terbatas seluas 164.575 hektar.**
Previous Post Next Post