RPJP Kota Padang Direvisi

N3, Padang ~ Terjadinya gempa bumi 2009 dan perpindahan pusat pemerintahan mendorong dinamika perubahan signifikan di Kota Padang. Pemerintah setempat merasa perlu merevisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2004-2020 dan menyelaraskan dengan RPJP Nasional 2005-2025.

Hal ini disampaikan Walikota Padang diwakili Asisten II Eyviet Nazmar dalam Forum Group Discussion (FGD) Revisi RPJPD Kota Padang. Kegiatan yang dihadiri seluruh stake holder ini bertempat di Hotel Bumi Minang, Kamis (20/8).

"Revisi dianggap perlu seiring adanya pergeseran issu strategis serta menyesuaikan dengan RPJP Nadional dan RPJP Provinsi Sumatera Barat," kata Eyviet kepada wartawan usai membuka FGD tersebut.

Menurutnya, landasan hukum perubahan revisi RPJP Kota Padang, yaitu Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, yang menjelaskan perubahan mendasar. Perubahan mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, pemekaran daerah atau kebijakan nasional.

"Terjadinya gempa yang menyebabkan pindahnya pusat pemerintahan dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Koto Tangah, merupakan perubahan mendasar yang membawa dampak terhadap aspek lainnya," jelas Eyviet.

Ia mengatakan, RPJP Kota Padang kedepan menyesuaikan juga dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 yang mengakomodir rencana pengembangan Kota Padang ke depan. Yaitu, pembangunan Pasar Induk/Pasar Regional di Lubuk Buaya, penataan dan pengembangan pusat perdagangan reagional dan lokal, optimalisasi pengembangan kawasan wisata, kawasan industri dan kawasan pergudangan.

"Termasuk rencana pembangunan infrastruktur jalan di Kota Padang, yaitu jalan sepanjang pantai, jalan lingkar timur By Pass, jalan tembus Solok dan jalan Bungus Padang Basi,,"imbuknya.

Terkait pelaksanaan FGD, Kepala Bappeda Kota Padang Hervan Bahar mengatakan, untuk mendapatkan masukan tentang permasalahan pembangunan dari komponen pemerintah, tim ahli, dunia usaha serta stake holder lainnya.**
Previous Post Next Post