DPRD Desak Pemko Padang Selesaikan Pembebasan Lahan By Pass

N3, Padang ~ DPRD Padang desak Pemerintah Kota agar permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan jalur dua KM 40 Jalan Bypass Padang dapat selesai tepat waktu, sesuai dengan batas pada akhir Juli yang diberikan oleh pelaksana proyek dari perusahaan Korea.
 
Ini disampaikan Faisal Nasir, Anggota DPRD kota Padang kepada wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu. 
 
Menurut Faisal, selaku lembaga pengawasan, DPRD Padang memang telah melakukan koordinasi dengan Kabag Pertanahan. Pada saat itu Kabag Pertanahan menjelaskan, terkait pembebasan bangunan yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalur dua By Pass, sama sekali tidak ada persoalan, karena sudah selesai dengan keputusan konsolidasi. 
 
Apalagi keputusan dengan konsolidasi telah sesuai dengan surat keputusan yang sudah dilayangkan kepada niniak mamak, alim ulama, candiak pandai ditempat tersebut.

Terlepas dari itu semua, DPRD Padang berharap agar penyelesaian konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass menemukan titik terang, sehingga pembangunannyapun dapat dilaksanaka sesuai agenda yang telah ditentukan.
 
Sehubungan atas gugatan ganti rugi yang dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang telah komit akan mematuhi segala putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jelas Faisal. N3
Previous Post Next Post