Status Tersangka, Anggota Polres Lombok Tengah Tidak Ditahan

N3, Lombok ~ Razia gabungan yang dilakukan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah, Sabtu (30/5) lalu di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berhasil menciduk seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Anggota kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggra Barat berinisial FS, ditetapkan sebagai tersangka penguna narkoba.

AKBP I Komang Satra selaku Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengatakan kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/6) siang tadi, status FS telah resmi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Namun status tersangka yang disandang FS, tidak membuat ia ditahan, menurut FS pidana ancaman yang dikenakan kepada FS dibawah empat tahun penjara, ucap Satra.

Dari hasil razia yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, pihak kepolisan berhasil menangkap 12 orang pengguna narkoba, salah satunya angota Polres Lombok Tengah berinisial FS.

FS diciduk pihak kepolisian tengah asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dirumah FT. FT teman perempuan FS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

Ketika digerebek FS, aparat gabungan sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku. Akibat perlawanan FS salah satu anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengalami luka di bagian wajah, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

Keterangan Satra, FS tidak ditahan namun tetap diproses dan dikenakan wajib lapor hinga kasusnya di limpahkan ke pengadilan. Satra juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus menjerat FS, guna melakukan pemberkasan pidana pelanggaran dilakukannya. Dia melanjutkan, kasus FS nantinya juga akan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB karena diduga melanggar kedisiplinan anggota kepolisian. (Avriel)
Previous Post Next Post