Banyak Data Tersimpan di Kemenkau, Sri Mulyani Minta Diperiksa di Kemenkau

N3, Jakarta ~ Sri Mulyani Indrawati mengajukan permohonan kepada badan Reserse Kriminal Polri, agar ia diperiksa di kantor Kementerian keuangan. Pernyataan mantan Menteri Keuangan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Khusus Ekonomi Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Senin (8/6) tadi pagi di  Kantor Markas Besar Polri.

Menurut rencana Sri Mulyani yang kini memangku jabatan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (10/6) mendatang, tutur Victor. Namun karena jadwal Sri Mulyani terkait kerjanya selaku Direktur Pelaksana Bank Dunia, beliau harus kembali ke Amerika Serikat, Selasa esok (9/6), tim penyidik bersedia memajukan jadwal pemeriksaan terhadap beliau selaku saksi kasus korupsi BP Migas, tukas Victor menambahkan.

“Semua ini demi terlaksananya pemeriksaan dan tidak mengganggu kepentingan beliau selaku Direktur Pelaksana Bank Dunia, dan data-data yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan ini uga ada di Kemenkeu. Jadi tidak ada salahnya beliau diperiksa di Kemenkau,” ucapnya.

Keberadaan data-data tentang hubungan Kemenkau dengan penunjukan dan jual-beli kindesat Negara antara BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama turut mempengaruhi keputusan memeriksa Mantan Menteri Keuangan ini di kantor Kemenkau.

Victor juga mengatakan, pemerikasaan materi terhadapa Sri menyangkut seputaran surat tentang tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas, yang kemudian diberikan kepada PT TPPI. Lebih lanjut Victor menduga belum adanya penyalahan wewenang yang dilakukan Mantan Menteri Keuangan tersebut.
Tercatat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan dalam kurun waktu 2005-2010, dan pada masa tersebut dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sebagai Menteri Keuangan kala itu kemungkinan Sri Mulyani mengetahui seluk beluk perkara kasus ini.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Bareskrim juga sempat memeriksa bekas kepala BP Migas, Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Selain mereka berdua Bareskrim juga memeriksa bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Legowo dan yang terakhir mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Anggito Abimanyu.

Banyak para petinggi Kementerian ESDM terseret dalam kasusu ini,  berawal dari PT TPPI menjual kondesat bagian Negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan malah mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$ 160 uta atau setara Rp2 triliun.(Valhalla)

Dibaca
Previous Post Next Post