Al Araf : Segera Revisi UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

N3, Jakarta ~ Pegulatan antara segelintir anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dengan beberapa anggota TNI Angkatan Udara di Sidoaro, Jawa Tengah pada Minggu (31/5) malam lalu, hendaknya menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, cakap Al Araf selaku Direktur Program Imparsial.

Beliau mengatakan bahwa undang-undang ini mesti direvisi yang mana bertujuan agar setiap praurit TNI yang terbukti melakukan tindakan pidana dapat diadili di pengadilan umum layaknya seperti warga sipil yang lainnya.

“Indonesia merupakan Negara hukum, mka mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dan tindak pidana harus dilakukan di pengadilan umum yang mana nantinya menghasilkan keputusan hokum yang adil,” ujarnya pada www.nusantaranews.net, kemarin (3/6) petang.

Lebih jauh Al Araf menuturkan dalam konteks putusan serta proses persidangan, ia mengatakan pengadailan militer terkesan tidak akuntabel karena pengadilan militer tidak dapat dipisahkan dari kesan wadah impunitas bagi anggota TNI yang terbukti melakukan tindakan pidana, tukasnya.

Mengingat revisi beleid masih jauh panggang dari api, Al Araf mengatakan, Detasemen Polisi Militer harus membawa kasus perkelahian yang mengakibatkan tewasnya satu anggota TNI AU itu ke pengadilan Militer. Karena mengingat belum adanya agenda reformasi paradilan militer, langkah menyerahkan oknum anggota TNI ke Polisi Militer, merupakan langkah yang sudah tepat, ujarnya.

Dari informasi sebelumnya, terjadi pertikaian antara empat anggota TNI AU dengan beberapa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan di sebuah kafe di daerah Sukoharo, pada Minggu malam lalu. Akibat dari pertikaian itu Serma Zulkifli, Bintara Sarban Dislog Derma Mabes AU tewas dalam kejadian tersebut, sementara tiga anggota TNI AU lainnya mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya.

Hal ini dibenarkan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Doni Monardo melalui pernyataan tertulisnya. Ia berkata, bahwa lima anggota pasukan khusus yang namanya dirahasiakan terlibat pertikaian, dan kelima anggota Kopassus ini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta untuk diproses.

Pada tahun 2013 silam, Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta telah memutuskan tiga anggota Kopassus yakni Serda Ucok Simbolon, Srda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik bersalah, akibat membunuh empat tahanan Lembaga Permasyarakatan Cebong, Sleman Yogyakarta. (Valhalla).
Dibaca
Previous Post Next Post