PTUN Menangkan Kubu ARB

Nn, Jakarta ~ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan putusannya memenangkan kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dalam sengketa kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar), Senin, Siang ini (18/5).

Pihak ARB berharap hasil putusan PTUN ini dapat diterima pihak Agung Laksono secara lapang dada, dan jangan sampai ada lagi pengajuan banding terkait putusan ini, ungkap Wakil Ketua umum kubu Munas Bali, Nurdin Khalid memberikan keterangan, seusai putusan PTUN beberapa menit lalu.

Nurdin meyakini bahwa pelaksanaan kongres Bali tidak melanggar AD/ART, karena pada Munas Bali lalu pengurus DPD tingkat I dan tingkat II hadir. Hal ini bertolak belakang dengan pelaksanaan Munas Ancol yang diselenggarakan Agung Laksono, cakapnya.

Lebih lanjut Nurdin menambahkan bahwa keputusan dari PTUN ini telah benar dan tidak mengesampingkan fakta hukum yang berlaku. Ia pun meminta agar kubu Agung Laksono legowo menerima hasil dari keputusan ini, pungkasnya. (Valhalla)
Previous Post Next Post