Walikota Padang Sampaikan LKPJ Kota Padang 2014

Nn, Padang ~ Dalam laporan pada Sidang paripurna Senin (20/4) pagi ini, Wakil Walikota padang Emzalmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014. Dalam penyampaiannya beliau mengatakan pendapatan daerah Kota Padang Mencapai Rp 1 triliun lebih, dengan realisasi sebesar 98,94 persen.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang membahas LKPJ juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wakil Ketua Wahyu Iramana beserta jajaran SKPD dari lingkungan Pemko Padang.

Laporan ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi secara bersama, dan dijadikan masukan bagi pelaksanaan tugas kedepannya antara Pemko dan DPRD Kota Padang, Emzalmi menambahkan.

Selain dari target pendapatan untuk belanja daerah Kota Padang tahun lalu ditargetkan sebesar dua triliun rupiah  lebih dengan realisasi 83,71 persen yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Sedangkan mengenai Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas ada tiga bagian diantaranya, tugas pembantuan yang dilaksanakan. Selain itu di  Dinas Kesehatan berdasarkan DIPA Kemenkes Nomor 024.03.4.089380/2014  yakni senilai Rp1,994 miliar lebih, dan DIPA.

Begitu juga dengan Kemenkes Nomor 024.04.4.085567/2014 sebesar Rp1,750 miliar; tugas pembantuan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Periknan (DKP) Nomor 032.06.4.085560/2014 mencapai Rp1,955 miliar lebih; dan tugas pembantuan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan .DIPA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor SP DIPA-010.08.4.085566/2014 dengan jumlah dana Rp883 juta lebih.

Menurutnya, laporan yang disampaikan disamping bertujuan untuk memenuhi ketentuan formal, juga dimaksudkan untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah selama tahun 2014. Selain itu laporan LKPJ selama Januari-Desember tahun 2014 merupakan wujud nyata bentuk akuntabilitas publik, dari penyelenggaraan pemerintah oleh kepala daerah ke DPRD sebagai institusi resmi yang mewakili masyarakat Kota Padang.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pemerintah daerah guna meenjelaskan pencapaian kinerja pemko selama tahun anggaran lalu. Nantinya setelah disampaikan Pemko, DPRD wajib membahas dalam waktu maksimal 60 hari kedepan.Terkait dengan pencapaian target pendapatan yang hanya 98,94 persen dan serapan anggaran yang 83,71 persen. ''Nantinya akan kita gali dalam pembahasan ,''tutupnya. (nal)
Previous Post Next Post