Wagub Sulsel Setuju Pelarangan Miras Minimarket

Nn, Sulsel ~ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket dan supermarket, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang berlaku mulai hari ini tidak akan mempengaruhi sumber pendapatan daerah. 
 
Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'man saat ditemui di Kantor Gubernur, Kamis (16 April 2015) mengaku, setuju saja atas kebijakan tersebut, karena setidaknya bisa terkendali lebih baik sebab minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya keributan termasuk kenakalan remaja. 
 
Pemerintah Provinsi Sulsel juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota se-Sulsel untuk melakukan pengawasan dengan baik atas Permendag tersebut, agar berjalan sesuai yang diharapkan. 
 
Apalagi selama ini keberadaan supermarket dan minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing, termasuk sumber pendapatannya yang diambil dan dikelola. 
 
“Minuman beralkohol idealnya hanya dijual di restoran saja, jadi silahkan yang mau minum ke restoran saja,” kata Agus. 
 
Pemerintah Provinsi sulsel senantiasa mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat sepanjang untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat. Srf/Ht
Previous Post Next Post