Target PBB DPKA Padang 55 Miliar


Nn, Padang ~ Penerimaan pajak daerah akan berubah secara signifikan dengan peningkatan peranan Peningkatan PAD  dalam APBD. Dan diperkirakan peranan PAD terhadap APBD Kota Padang akan meningkat.Jika dilihat kebelakang pada tahun 2014 target  penerimaan PBB pada sector pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 23,5 Milyar. Ini masih kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2015 senilai Rp 55 Milyar. Dan dihitung terdapat peningkatan sebesar 134 persen. Demikian disampaikan Sekda Kota Padang H. Nasir Ahmad pada pembukaan  Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2015 dan Sosialisasi kepada camat, lurah dan kolektor di ruang serbaguna Balaikota Padang, Kamis (9/4).
Untuk menunjang penerimaan pajak tersebut, masih menemukan berbagai factor permasalahan diantaranya, banyak surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang bermasalah. Rendahnya partisipasi dalam membayar PBB. Petugas  belum optimal melakukan pemungutan  dilapangan.  Berdasarkan permmasalahan tersebut surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi  da n bangunan  telah diserahkan pada masing-masing kecamatan. Mari bersama bekerja  dan mendukung agar realisasi penerimaan PBB sector pedesaan dan perkotaan tahun 2015 sebelum jatuh tempo 30 September 2015 terealisasi 100 persen, kata Nasir Ahmad.
“ Saya tidak ingin target PBB sector pedesaan dan perkotaan tahun 2015 tidak tercapai. Upaya dan kerja sama serta langkah kongkrit harus dilakukan sehingga realisasi penrimaan PBB hingga akhir target yang telah ditentukan pada tahun 2015 bisa dicapai dengan baik yakni 100 persen,” tegasnya lagi.
Ketua Panitia Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2015 dan Sosialisasi kepada camat, lurah dan kolektor diwakili Sekretaris DPKA Kota Padang Jasrizal  menyampaikan, untuk membangun tingkat kesadaran masyarakat tentu diperlukan upaya  dalam  memberikan keyakinan kepada mereka serta pada pengelola, dimana pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang penting  terhadap perkembangan  dan pembangunan kota Padang.Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Walau sudah banyak cara yang telah dilakukan, peranserta masyarakat  dalam hal kesadaran membayar pajak masih kurang, sebab wajib pajak selalu menghindar  dari kewajibannya. Mungkin hal ini lantaran mereka belum memahami dengan baik dengan adanya kewajiban terhadap  pajak serta bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya. Dan keluhan yang muncul khususnya wajib pajak, bahwa mereka merasakan tidak mendapat dampak  langsung dari pembayaran pajaknya. Maka sumbangsih dan keiklasan dari wajib pajak  yang terdiri dari para pengusaha , investor yang melakukan niaga di Kota Padang. rel/taf
Previous Post Next Post