Sosialisasi Hibah Bansos

Nn, Sulsel ~ Melalui kegiatan ini kita semua, khususnya aparat pengelola keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat lebih mengetahui, memahami sekaligus menambah wawasan pengetahuan kita, dalam upaya mewujudkan rangkaian proses tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) hingga evaluasinya. Serta memberikan pemahaman kepada aparat pengelola keuangan daerah agar memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai maksud, tujuan, sasaran maupun substansi pemerintah hibah dan bansos, baik dalam bentuk uang, barang dan jasa sehingga sasaran program prioritas dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat seoptimal mungkin yang dapat dicapai.

Demikian diungkapkan Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,  Dr. H. Ruslan Abu, SH.,M.H, saat membuka acara Sosialisasi Hibah dan Bansos Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sulsel T.A 2015, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15 April 2015)

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,”jelasnya.

“Bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat, sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,”lanjutnya.”

“Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan belanja hibah dan bansos, harus sesuai mekanisme perencanaan, pelaksanaan,  penatausahaan, akuntansi serta pertanggung jawaban dan pelaporan,”harapnya.

Ia menambahkan dalam konteks penganggaran hibah dalam bentuk barang dan jasa wajib dianggarkan dalam kelompok belanja langsung dan dianggarkan pada masing-masing SKPD terkait, sementara hibah dalam bentuk uang wajib dianggarkan pada SKPKD dalam belanja tidak langsung, sehingga dengan demikian proses, tata cara dan mekanisme penganggarannya perlu menjadi perhatian kita bersama agar didalam pelaksanaannya diharapkan tidak mengalami kendala administrasi. Yy/Na
Previous Post Next Post