OJK RI MoU Bersama FSS Korea

Nn, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keungan (OJK) RI menandatangani MoU dengan badan yang sama dari Korea Selatan, Financial Supervisory Service dan Financial Services Commission. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung OJK. Jakarta, Kamis (16/4).

"Kerjasama ini diharapakan bisa meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua lembaga dalam dan pengaturan industri keuangan. OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat" ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Kerjasama antara kedua lembaga pengawas keuangan Indonesia dan Korea terutama di bidang pertukaran informasi dan pengawasan lembaga keuangan cabang.

"Kita sepakat untuk secara objektif mengawasi lembaga keunagan cabang di negara masing-masing., baik lembaga keuangan kita yang ada di Korea maupun sebaliknya" ujar Muliaman.

Muliaman juga menyebutkan, MoU dengan negara lain adalah amanat Undang Undang No 21/2011 tentang OJK, yang mengharuskan OJK melakukan kerjasama dengan lembaga serupa di negara lain. Pun/Rel
Previous Post Next Post