DJP Lelang Aset Sitaan Wajib Pajak

Nn, Tangerang~ Setelah tidak berhasil memaksa wajib pajak badan dalam melunasi tunggakan pajaknya, Direktorat Jendral Pajak (DJP), mulai melelng aset yang disita dari perusahaan tersebut. Hal ini demi memenuhi terget penerimaan pajak sebesar Rp 1.294,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

PT MNI yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menjadi perusahan pertama yang akan dilelang. Dibawah kepemimpinan Direktur Jendral Pajak yang baru ditangan Sigit Priadi Pramudito.

Irma Arijani selaku Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Barat menjelaskan, bahwa lelang atas aset PT MNI telah dilakukan setelah instansinya berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

“Lelang aset hasil penyitaan dari PT MNI berupa Daihatsu Grand Max dengan diikuti oleh 20 peserta. Dari harga limit yang ditentukan Rp 30 juta kendaraan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 39 juta,” ujar Irma dikutip dari laman Kementerian Keuangan, hari ini, Rabu (15/4).

Lelang aset tersebut menjadi bagian dari upaya KPP tempatnya bekerja dalam memenuhi target pajak tahun ini yang diamanatkan DJP pusat sebesar Rp 21 miliar, menurut Irma.

“Realisasi dari jumlah tagihan yang sudah terbayar hingga saat ini sebanyak 83 persen. Langkah sosialisasi sudah kami lakukan, agar wajib pajak mengerti proses perpajakan dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Banten Boy Amran Tamin menegaskan Wajib Pajak diharuskan untuk membayar kewajibannya, pembayaran bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial yang bersangkutan, namun pada intinya harus ada itikad baik dari Wajib Pajak untuk membayar pajak pungkasnya.(HG)
Previous Post Next Post