Australia Desak Indonesia Terkait Kasus Bali Nine

Nn, Sydney ~ Adanya dugaan suap dalam kasus eksekusi mati kasus narkoba Bali Nine, membuat pihak Australi naik pitam dan mendesak Indonesia segera melakukan penyelidikan atas laporan yang menuduh dua warga Australia dijatuhi vonis hukuman mati karena tertangkap tangan menyeludupkan narkoba ke Indonesia.

Julie Bishop selaku Menteri Luar Negeri Australia mengtakan tuduhan terhadap kedua warganya itu “sangat serius dan berlebihan”. Secara hukum pihak Australi mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya ini.

“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop saat pers conferen dengan wartawan. “Proses itu harus dilanjutkan sebelum ada persiapan untuk eksekusi”, tambahnya lagi

Dugaan korupsi ini bermula saat pengacara kedua tersangka Muhammad Rifan, mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald media Australia, bahwa dia harus membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar kedua terdakwa terbebas daru vonis mati dan hanya dikenai kurungan 20 tahun penjara.

Namun sayangnya kesepakatan tersebut gagal ketika dewan hakim mengatakan bahwa mereka diperintahkan angita senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati bagi kedua tersangka penyeludup narkoba ini. Rifan juga menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi tuntutan pembayaran yang lebih tinggi agar kedua terseangka ini mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi.

 Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataannya terkait tuduhan pihak Australia ini.(HG).
Previous Post Next Post