Warga Perbatasan Nunukan Gunakan Dua Mata Uang

nusantaranews ~ Warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara, sampai saat ini masih menggunakan dua mata untuk melakukan transaksi jual beli.

Sebagaimana yang dikemukakan, Haniah, pedagang kue di Pasar Sei Pancang, Minggu (29/3), telah menjadi tradisi bagi masyarakat setempat setiap berbelanja dipastikan menggunakan salah satu dari dua mata uang, tergantung mata uang yang dimiliki.

Namun, kata dia lagi, seluruh masyarakat Pulau Sebatik khususnya yang berada di wilayah tapal batas memiliki dua jenis mata uang tersebut yakni ringgit (Malaysia) dan rupiah (Indonesia).

Haniah yang berdomisili di RT 06 Desa Sei Pancang ini mengaku, tidak pernah menentukan sendiri kepada pelanggannya jenis mata uang tertentu yang diterimanya tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada mereka akan membayar dengan mata uang apapun.

Mengenai masyarakat setempat yang bertransaksi dengan menggunakan dua mata uang itu, memang telah lama berlangsung karena kedekatan emosional antara pulau itu dengan Malaysia yang berbatasan daratan.

Ia menerima mata uang ringgit Malaysia saat memasarkan barangnya di sejumlah pasar karena dapat membantunya apabila akan berbelanja ke negara tetangga tersebut dengan tidak perlu bersusah payah ke "money changer".

Secara terpisah, Haji Tamir yang berbelanja di pasar itu mengatakan, masalah berlakunya dua mata uang saat bertransaksi di sejumlah pasar di Pulau Sebatik bukan barang baru tetapi telah berlangsung sejak pulau itu terhuni pada 1960-an silam.

Menurut dia, berlakunya mata uang rupiah dan ringgit di wilayah perbatasan itu karena seluruh bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat diperoleh dari Malaysia yang dipasok oleh pedagang setiap hari.

Berdasar pantauan di Pasar Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara dan Pasar Minggu Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah, seluruh masyarakat di pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia ini proses jual beli menggunakan mata uang ringgit Malaysia dengan rupiah. **

sumber : kemendagri.go.id
Previous Post Next Post