1 Desember, PNS Dilarang Rapat di Hotel

nusantaranews ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat ini dikeluarkan pada 17 November lalu.

Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering atau rapat-rapat teknis kedianasan di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

"Penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014," kata Menteri PAN-RB seperti dilansir laman Setkab.go.id, Senin, 24 November 2014.

Kementerian/lembaga diminta menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. "Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya," demikian bunyi Surat Edaran itu.

Langkah ini ditempuh pemerintah dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja,  Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Menteri PAN-RB juga meminta kepada seluruh yang tertuju dalam surat edarannya agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.

Menteri juga meminta kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya secara konsisten dan sungguh-sungguh.
 
dikutip dari : http://www.viva.co.id   
Previous Post Next Post