Perda Jambi Sanksi Pria Hidung Belang ke Pucuk

Jambi, Nn ~ Tahun 2014, warga Kota Jambi berjenis kelamin lelaki dilarang berkunjung Lokalisasi Pucuk. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Anti Prostitusi dan Kemaksiatan.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRD Kota Jambi ketika menerima rombongan Pimpinan DPRD Kota Padang bersama Forum Wartawan Perleman (FWP) DPRD Kota Padang. Rombongan tersebut juga didampingi Bagian Humas DPRD Kota Padang.

"Kami tidak pernah melegalkan lokalisasi, dan tak pernah pula melarangnya. Tak pernah ada aturan yang dibuat untuk pelarangannya, baru pada saat sekerang aturan pelarangan tersebut berani kita buat. Kita dorong anggota dewan ke arah itu," cakapnya.

Budiman, Wakil Ketua DPRD Kota Padang pada kesempatan itu mengatakan, persoalan prostitusi sering ditanyakan wartawan kepadanya. Tetapi dirinya menegaskan bahwa tak ada niat untuk melegalkan.

"Saya sering ditanya soal itu, dan saya katakan lokalisasi tak boleh ada di Ranah Bingkuang. Kunjungan ke DPRD Kota Jambi ini memiliki arti penting, sehingga kita di Padang harus lebih berani untuk memberantas prostitusi dan maksiat di Kota Padang," cakapnya. Nal
Previous Post Next Post