Ciptakan Pengelolaan lingkungan Hidup Sehat

Nn, Padang -- Kesadaran masyarakat Indonesia akan kualitas lingkungan sudah menurun. Minimnya pemahaman terkait dampak lingkungan dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat pemerintah dinilai sebagai bagian dari faktor penyebanya.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP saat membuka dengan resmi Talk Show “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan di Daerah”, Kamis (10/5) di Hotel Pangeran Beach, Padang. Mahyeldi mengatakan, Peraturan pemerintah ini masih tergolong baru dan masih terdapat keraguan dalam pelaksanaannya di daerah, maka dengan diadakannya Talk Show ini, dengan menghadirkan salah satu nara sumber langsung dari Kementrian Lingkungan Hidup, maka akan dapat memperluas wawasan para peserta. Disamping itu lebih dikhususkan juga kepada para pimpinan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar dapat melayani stokholder dalam mengurus izin lingkungan dan para pimpinan perusahaan dalam mengembangkan perusahaannya yang berbasis lingkungan, ujar mahyeldi.

Terlebih lagi sudah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menjaga dan menciptakan lingkungan yang sehat baik sekililing rumah kita, ini bisa melibatkan RW/RT dan kepala rumah tangga, bila perlu dengan gotong royong setiap minggunya, dalam hal ini tidak terlupa dilingkungan sekolah tempat siswa belajar setiap harinya, karena untuk memperoleh imu itu sangat memerlukan udara dan suasana yang sehat dan segar, tambah mehyeldi.

Adapun peserta Talk Show yang di laksanakan Bapedalda Kota padang ini berjumlah 100 orang terdiri dari pimpinan perusahaan hotel dan rumah sakit se Kota Padang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)pemerhati lingkungan serta Pimpinan SKPD pemerintah terkait.

Talk Show kali ini menghadirkan nara sumber dari Kementrian Lingkungan Hidup, Pengusaha Gapkindo, Pakar Hukum Lingkungan, Pemerhati Masalah Lingkungan, Akedemisi Lingkungan, LSM Lingkungan WALHI.

Edi Hasymi mengatakan, diadakannya sosialsiasi yang berbentuk talkshow ini, agar dapat menciptakan pemahaman dan menyamakan presepsi antara Pemko Padang dan Stokholder terhadap implementasi Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Pada prinsipnya Perizinan lingkungan di Kota padang sudah bagus, namun dikarenakan ada peraturan baru maka perlu diadakan sosialisasi. Amdal, UKL/UPL dulunya seumur hidup, dengan adanya izin lingkungan maka Amdal, UKL/UPL tergantung dengan SITU nya agar usah yang dikelolo tidak ilegal, dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan, tambah Edi Hasymi.

Peraturan pemerintah ini juga diundangkan dalam lembaran lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 48 dan tambahan lembaran negara tahun 2012 No 5285. Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU32 tahun 2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan 41.
Previous Post Next Post