KPK Cari Korupsi Kakap, Abaikan Kelas Teri

Nn, Pandeglang -- Pameran Hari Jadi Ke-138 Kabupaten Pandeglang hampir berlalu dua hari lagi (10/4/2012). Begitupun kegiatan dari IKA (ikatan Alumni SMPN 1 Menes) juga telah berlalu dengan membagikan beberapa buku yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

IKA yang di komandani Uday Suhada menggelar acara silaturrahmi bersama seorang anggota KPK dari departemen bidang penindakan dan pencegahan bapak Harismoyo. Hadir pula para aktifis dari beberapa lembaga seperti Arif Yaumal Arafat (Aliansi Banten Menggugat) E Suhendar (Lentera) dan beberapa aktifis dari Mahasiswa lainnya.

Pertemuan yang berlangsung singkat itu dimanfaatkan oleh utusan KPK (Arismoyo) untuk menjelaskan Tugas dan fungsi KPK dalam keterlibatannya dalam penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi. Termasuk diantaranya beberapa unsur yang ada dalam tubuh KPK seperti dari Polri, Kejaksaan, BPKP dan unsur kesekretariatan yang dianggapnya sebagai unsur-unsur penting yang turut membangun profesionalisme KPK.

Dalam forum tersebut juga diberikan kesempatan bagi para aktifis dan mahasiswa untuk bertanya tentang persoalan-persoalan yang terjadi yang pernah disikapi oleh masing-masing lembaga. Seperti kasus pinjaman Bank Jabar 200M yang dilontarkan salah seorang aktfis Lentera yang menganggap tidak ada penyelesaian dalam proses hukumnya. Pertanyaan seputar Dana Hibah Prov. Banten juga turut dikemukakan oleh teman-teman aktifis. Jawaban yang dikemukakan tidak seperti apa yang diinginkan para aktifis, namun hanya hal-hal proseduran dan kewenangan saja yang dikemukakan karena dianggap hal yang bukan kewenangannya (Arismoyo-red) untuk menjelaskan.

Namun beliau berharap, ada tindak lanjut dari pertemuan kemarin untuk lebih membangun komitmen dan semangat para aktifis dalam mengawal kasus-kasus melalui workshop atau hal lain yang dianggap lebih efisien dalam mencari solusi tentang penyelesaian tindak pidana korupsi.

Disisi lain Arif (Aliansi Banten Menggugat) menilai...” pertemuan yang terlalu singkat itu sedikit banyak memberikan manfaat bagi teman-teman aktifis Pandeglang untuk mengetahui lebih banyak tentang tatacara penyampaian laporan pengaduan kasus-kasus yang terjadi di provinsi Banten. Meskipun dirinya menganggap, masih adanya kehawatiran terhadap KPK untuk bisa bekerja secara maksimal atas pengaduan yang disampaikan oleh para aktifis dari Pandeglang khususnya.....apalagi setelah saya membaca buku “ Memahami untuk Membasmi” yang dibawa oleh anggota KPK tersebut.

Yang mana KPK berpesan dalam buku tersebut agar memfokuskan pengaduan/laporan pada kasus korupsi Kelas KAKAP saja tidak untuk kasus-kasus yang tidak memiliki daya tarik (kelas teri). Dengan demikian kami menganggap, suatu hal yang mubadzir ketika kami menyampaikan pengaduan, tapi kemudian pengaduan tersebut dianggap kelas teri. Batasan kinerja KPK ini yang mengganjal keinginan kami untuk aktif menyampaikan pengaduan-pengaduan terkait kasus-kasus yang terjadi di Pandeglang. 

Ketika KPK berbicara kasus yang Kelas Kakap berarti berbicara tentang Indonesia (nasional). Tapi disini adalah Pandeglang, masyarakat tidak pernah tau tentang persoalan yang terjadi di Ibukota Jakarta. “.....kalo KPK menganggap korupsi adalah aib yang harus di musnahkan, harusnya dalam pelaksanaannya bertumpu pada pedoman yang diamanatkan dalam undang-undang anti korupsi. Yang mana besar kecil tidak ada pemilahan jika semua perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bagi saya aib tetaplah aib tidak mengenal besar dan kecil. Koruptor kelas kakap dan koruptor kelas teri hanya nasib yang membedakan. Tapi substansinya adalah sama yaitu seorang “pencuri”. Seperti salah satu pasal mengatakan ...” pegawai negeri/pejabat negara  yang menerima hadiah dapat diidentifikasikan sebagai kegiatan korupsi..tidak disebutkan dalam pasal tersebut besar kecilnya hadiah yang dimaksud. Tegasnya”. Iyan.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post