Pesta Sabu Siang Bolong

Nn, Lamtim – Siang bolong, empat remaja berpesta Narkoba jenis Sabu digrebek Jajaran Reserse Mapolsek Way Jepara Lampung Timur (Lamtim).

Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Ipda M Iqbal kepada wartawan mengatakan empat remaja yang diduga terlibat pemakai sabu yaitu, Tonizar (35), Mitra (23), Indrajaya,dan Harisman (20), warga Kecamatan Way Jepara.

Tertangkapnya, komplotan remaja pemakai sabu berawal dari laporan masyarakat setempat sekitar pukul 11.00, setelah dilakukan penyelidikan baru sekitarpukul 13.00 mereka berhasil ditangkap berikut barang bukti, berupa tiga bungkus paket sabu siap hisap, dan 1 unit peralatan hisap. ”mereka kami bekuk di kediaman Ngatimin, warga Desa Braja Asri, Way Jepara”kata M Iqbal.

Jika ke empat remaja tersebut terbukti telah mengkonsumsi sabu, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 114, junto 113,junto 112. UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkoba, dan tesangka bisa dijerat dengan ancaman penjara minimal lima tahun”setelah kami tangkap pelaku langsung kami serahkan ke Polres Lamtim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata dia. Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post