DPRD Lamtim Tunda Syahkan Dua Raperda,

Nn, Lampung Timur -- Seharusnya DPRD Lampung Timur, mengesahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin Penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun banyaknya Anggota Dewan Lamtim yang tidak hadir dalam paripurna tersebut  membuat pengesahan Raperda ini ditunda.

Azwar Hadi Wakil Ketua DPRD Lampung Timur kepada wartawan mengataka,n penundaan ini karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak kourum, yang akhirnya timbul kesepakatan pengesahan Raperda ini ditunda sampai tanggal 20 februari mendatang. Tetapi sebelumnya akan dibentuk Panmus untuk kemudian menentukan pelaksanaan paripurna mendatang, ujarnya.

Erwin Arifin Plt Bupati Lamtim, berharap dewan menyetujui dua Raperda yang diajukan menjadi Perda, mengingat manfaat  RTRW kabupaten adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya dan
menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas, harapnya.

Begitu pula terhadap Raperda tentang Izin penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan, dan penerbitan sertifikasi laik sehat pada tempat pengelolaan makanan, minuman dan tempat umum diharapkan pembangunan akan lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, imbuhnya. Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post