Pengusaha Harus Jeli

Nn, Padang -- Setiap para pengusaha harus dapat jeli dan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin, sesuai dengan aturan dan peraturan serta undang – undang yang di keluarkan oleh pemerintah, gunanya agar pengusaha mempunyai kekuatan hukum dalam menjalan setiap  usaha yang dilakukan.
 
Hal tersebut di sampaikan Asisten I Kota Padang,  H. Syafril Basyir, SH. Ketika membuka acara sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2011, tentang izin gangguan akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta kenyamanan bagi masyarakat di Kota Padang, beberapa waktu lalu di Kantor Camat Lubuk Kilangan (LUKI) Padang.

Syafril Basyir, saat ini perhatian pemerintah sangat besar sekali kepada pengusaha kecil dan  menengah karena pengusaha ini selalu melalukan berbagai terobosan dan berani berbuat untuk sebuah kemajuan demi memperbaiki pendapatan keluarga.
 
Maka dari itu, Syafril Basyir menyarankan dan meminta, agar setiap pengusaha untuk dapat mengurus izin usahanya ke kantor pelayanan terpadu (KP2T) Kota Padang. Saat ini berkantor di jalan Jendral Sudirman, Eks sekolah SMA 1 Padang.
 
Jika sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Tanda Pendaftaran Perusahan (STPP), akan memudahkan para pengusaha untuk mendapat pinjaman modal kepada pihak ketiga seperti Bank, ujar Syafril Basyir.
 
Selanjutnya, Kabag Sarana dan Prasarana Drs. Daswir Siddik, SH. MA, mewakili Kabag Perekonomian Kota Padang menjelaskan bahwa izin gangguan tidak ada pengecualian, siapapun orangnya, dia harus di tindak, bila melakukan pelanggaran.
 
Apa itu perusahan negara maupun swasta harus ada izin gangguannya seperti PT Telkom membangunan tower dengan ketinggian berapapun meter ke angkasa, harus ada izin gangguan kalau tidak perusahan dapat di katakan telah melanggar hukum. (rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post