Paripurna DPRD Pariaman Sahkan KUA-PPAS

Nusantaranews, Pariaman – Melalui perjalanan panjang, akhirnya sidang paripurna DPRD Kota Pariaman mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Pariaman tahun anggaran 2011 resmi disahkan pada hari Sabtu, 28 November 2010.
Pengesahan itu ditandai dengan nota kesepakatan bernomor KUA; 170/08/DPRD/XI/2010 dan PPAS; 170/09/DPRD/XI/2010 berbunyi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman untuk tahun 2011 sekitar Rp 12 miliar lebih dan total pendapatan Kota Tabuik tahun 2011 sekitar Rp 335 miliar lebih.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Ibnu Hajar SH, berjalan lancar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Drs. Mardison Mahyudin, MM, Wakil Ketua DPRD Hasbillah SE, Walikota Pariaman Mukhlis R, Unsur Muspida, Sekda, Kepala Dinas/ SKPD, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman serta undangan lainnya.

Ibnu Hajar pada kesempatan itu menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah ( RAPBD ) tahun Anggaran 2011 mendatang.
Walikota Pariaman Mukhlis R, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD khususnya anggota badan anggaran yang telah membahas tentang kegiatan tersebut. Serta seluruh SKPD yang telah berupaya bekerja dengan semaksimal mungkin dalam rangka penyusunan KUA / PPAS tahun 2011 dengan baik. Sehingga nota kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun 2011 ini dapat disepakati dan ditanda tangani antara DPRD dengan Walikota Pariaman.

Dengan ditandatanganinya KUA/PPAS hal ini merupakan pencerminan atau wujud kebersamaan dan kemitraan yang telah terbina dengan baik antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Pariaman selama ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana yang telah diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 sebagai tahapan dalam penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sejalan  dalam penyusunan PPAS dilakukan dengan menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan menentukan urutan program untuk masing- masing urusan sesuai program serta menyusun plafon anggaran sementara untuk pencapaian kinerja pengelolaan belanja daerah dilakukan dengan berlandaskan anggaran kinerja (Permormance budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Junaidi/Aan

Post a Comment

Previous Post Next Post