Dirjen Perhubungan Udara Sosialisasi 4 Peraturan Baru Penerbangan

Nusantaranews, Padang -- Sebagai tindak lanjut dan guna mengimplementasikan Undang-undang  No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diterbitkan 4 (empat) peraturan baru, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  No. KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional;  Permenhub No. KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandaudaraan Nasional;  Peraturan Dirjen  Perhubungan Udara (Perdirjen Hubud) No. SKEP 130 Tahun  2010 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan; serta  Perdirjen Hubud No. SKEP 136 Tahun 2010 tentang Tanda Pengenal Inspektur  Penerbangan. Sehubungan dengan terbitnya 4 peraturan tersebut,  Dirjen Perhubungan Udara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksana  UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Bertempat di lantai  enam Best Western Premier Basko Hotel Padang,  Jum’at (26/11), kegiatan  ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan bandar udara (Bandara), dinas  perhubungan (Dishub), PT. Persero Angkasa Pura II, serta para general  manager (GM) sejumlah maskapai penerbangan cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang meliputi PT. Garuda (Persero) Indonesia, PT. Lion Mentari, PT. Metro Batavia, PT. Sriwijaya Air, PT. Indonesia Airasia  dan PT. Mandala Airlines.

Dua narasumber dari Dirjen Perhubud,  masing-masing Ir. Heri Joko Priyono (Kasi Tata Lingkungan dan Kawasan  Bandar Udara – Direktorat Bandar Udara) dan Ir. Ahmad Nurdin Aulia, DEA  (Kasi Navigasi Penerbangan – Direktorat Navigasi Penerbangan), secara  bergantian memaparkan serba serbi empat peraturan baru tentang  penerbangan tersebut di tiga sesi, ditimpali tanya jawab dengan segenap hadirin.

Heri Joko Priyono, tentang Permenhub No. KM 8 tahun  2010, memaparkan bahwa program keselamatan penerbangan nasional  disamping merupakan tanggungjawab menteri juga merupakan impelementasi  dukungan terhadap kepentingan nasional. Program ini mengatur keterkaitan  antara keselamatan, efisiensi dan efektivitas dengan terselenggaranya  penerbangan nasional dan internasional, sekaligus wujud dari pelaksanaan  State Safety Program ICAO.

Program keselamatan penerbangan  nasional antara lain memuat peraturan, sasaran dan sistem pelaporan  keselamatan penerbangan. Juga memuat analisis data dan pertukaran  informasi keselamatan penerbangan, kegiatan investigasi kecelakaan dan  kejadian penerbangan, promosi dan pengawasan keselamatan penerbangan, serta penegakan hukum.

Sedangkan Permenhub No. KM 11 tentang  Tatanan Kebandarudaraan Nasional, urai Nurdin Aulia, adalah system  perencanaan bandar udara yang menggambarkan independensi, interrelasi  dan sinergi. Independensi artinya antar bandar udara memiliki saling  ketergantungan dan bukan wilayah administrasi. Interrelasi artinya antar  bandara saling berhubungan membentuk jaringan dan rute pelayanan. Sinergi artinya antara bandara saling mendukung dalam rangka mencapai  tujuan nasional, juga saling mengisi dan saling berkontribusi terhadap  SDA, SDM, potensi geografis, potensi ekonomi dan Hankamnas. (ede/dn)
Previous Post Next Post