Program Sosial Jasa Raharja

Ribuan korban melayang, berjatuhan setiap bulannya. Tahun ke tahun jumlah korban kecelakaan lalu lintas, selalu meningkat. Tentunya hal ini menjadi momok yang sangat menakutkan di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi pengendara. Oleh karena itu, dalam membantu korban kecelakaan lalu lintas, pemerintah menyikapinya melalui program asuransi sosial yang di laksanakan PT. Jasa Raharja (persero) dengan memberikan perlindungan dasar asuransi bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Secara umum, PT. Jasa Raharja memberikan santunan bantuan kepada dua kelompok masyarakat yang di jamin melalui pola asuransi sosial kecelakaan lalu lintas, tertuang dalam Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964.

Menurut keterangan Kasubag Humas Jasa Raharja, H.M Chahyadi SH, ketika ditemui wartawan www.nusantaranews.net siang tadi menjelaskan bahwa, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar 25 juta kepada ahli waris. Untuk korban kecelakaan yang mengalami luka berat, santunan juga diberikan maksimal sebesar 25 juta, dan kepada korban yang mengalami luka ringan santunan diberikan sebesar 10 juta. Sedangkan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia yang tanpa ahli waris, PT. Jasa Raharja memberikan santunan hanya untuk biaya penguburan sebanyak 2 juta.

Lebih lanjut Chahyadi menambahkan, persyaratan pengajuan pemberian santunan berdasarkan keterangan dari rumah sakit, KTP ahli waris ataupun KTP suami istri dari yang bersangkutan, serta laporan dari kepolisian setempat.

Ditambahkannya lagi, bantuan santunan yang telah di bayarkan oleh PT. Jasa Raharja pada tahun 2010 ini terhitung dari januari sampai dengan juni adalah berjumlah sekitar 16 M lebih.
“dihimbaukan kepada pengemudi kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor, agar selalu menjaga kewaspadaan dalam mengendarai kendaraa. Memang pada saat menjalani bulan puasa ini, kita sering dilanda kantuk. Untuk itu, berhati-hatilah! Seru Chahyadi. spd/dnl

Post a Comment

Previous Post Next Post