FaceApp Dalam Pandangan Islam

Oleh: Sumiati  
(Praktisi Pendidikan dan Member AMK )
              
Beberapa waktu terakhir ini, media kembali di ramaikan perihal Face App, dari berbagai kalangan membahas masalah ini. Baik dari sisi kebahayaan atau dari sisi syariat Islam.

Aplikasi FaceApp kini kembali viral dan banyak dipakai oleh para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia.

FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek. Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua.

Meski terlihat mengasyikkan, pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.

Kemungkinan itu tertuang dalam bagian persetujuan dan ketentuan pemakaian dari aplikasi FaceApp. Bagian tersebut biasanya memang jarang dibaca karena kebanyakan pengguna cenderung buru-buru menekan tombol agree.

Di sini, tepatnya di bagian ketentuan user content, FaceApp mengatakan, "Anda memiliki semua hak konten. Selanjutnya FaceApp tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna yang diposting melalui layanan."

Kalimat tersebut memang terdengar seolah melindungi konten-konten milik pengguna. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalimat "Kecuali untuk lisensi yang Anda berikan di bawah ini" yang tertulis pada awal ketentuan.

Pada bagian selanjutnya, FaceApp menjelaskan bahwa lisensi yang dimaksud tak lain berupa lisensi penuh dan tidak dapat dibatalkan. Berikut ini kutipan selangkapnya

"Anda memberi FaceApp lisensi yang berlaku selamanya, tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif, bebas royalti, dibayar penuh, untuk mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, memublikasikan, menerjemahkan, membuat karya turunan, mendistribusikan, memajang karya di hadapan publik, dan menampilkan konten milik Anda dengan nama, nama pengguna, atau bentuk apa pun yang diberikan dalam semua format dan saluran media, tanpa kompensasi kepada Anda".

"Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan mencederai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya."

Dirangkum KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut ke pihak developer.

Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk meyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda. 

Belum selesai sampai di situ. FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel.

Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud. 

Nah, masih ingin menggunakan FaceApp? Jangan kaget kalau foto Anda nanti muncul di sebuah reklame tanpa pemberitahuan ataupun kompensasi.

Peringatan pemerintah AS

Maraknya penggunaan FaceApp rupanya membuat pemerintah AS was-was soal privasi data pengguna yang bersangkutan. Senator AS Chuck Schumer bahkan meminta Biro Investigasi Federal (FBI) dan Komisi Perdagangan AS (FTC) untuk menyelidiki aplikasi tersebut.

Kekhawatiran Schumer didasarkan pada negara asal sang aplikasi. FaceApp dikembangkan oleh perusahaan asal Rusia bernama Wireless Lab.

"Saya meminta FBI untuk melihat apakah data pribadi yang diunggah oleh jutaan orang di AS ke FaceApp akan berpindah tangan ke pemerintah Rusia, atau entitas yang terafiliasi dengan pemerintah Rusia," tulis Schumer.

Schumer juga menyoroti ketentuan layanan FaceApp yang dinilai bisa mengelabui pengguna soal keamanan data pribadi yang dikumpulkan dan siapa saja yang bisa mengaksesnya.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Komite Nasional Demokrat (DNC). Chief Security Officer Bob Lord bahkan meminta semua pejabat DNC untuk menghapus aplikasi tersebut di ponselnya.

"Tidak jelas apa risiko privasi yang akan dihadap. Tapi yang jelas, menghindari aplikasi memberikan manfaat lebih besar ketimbang risikonya," kata Lord. DNC sendiri memang pernah mengalami pengalaman buruk berkaitan dengan pemerintah Rusia.

Pada 2015 dan 2016, jaringan komputer DNC pernah dibobol hacker. Beberapa ahli keamanan siber dan pemerintah AS menuding pemerintah Rusia adalah dalangnya.

FaceApp sendiri telah mengetahui adanya kekhawatiran tersebut dan mengatakan bahwa data pengguna tidak akan dikirim ke Rusia.

Dari hal yang lain, hadirnya aplikasi ini membuat masalah baru, salah satunya penipuan. Aslinya seseorang yang berwajah biasa, dengan aplikasi ini bisa dirubah menjadi luar biasa. Banyak kasus seseorang di foto sangat cantik atau tampan, ketika bertemu langsung ternyata mengecewakan, Itulah salah satunya.

Lebih parahnya lagi ini terus memicu khususnya perempuan mengeksplor berbagai macam gaya di fotonya, yang pasti berdosa jika tujuannya untuk pamer atau untuk memikat lawan jenis, dengan foto palsu korban aplikasi.

Menyenangkan bagi kaum hawa, yang tak mampu membuat wajahnya di dunia nyata glowing, mereka bahagia di atas kebohongan aplikasi, yang penting di medsos glowing. 

Bagaimana dalam pandangan Islam? 

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama mengharamkannya, karena dianggap sama dengan aktivitas mengambar dengan tangan, kecuali untuk foto yang sangat diperlukan (dharurah), seperti foto untuk identitas diri (KTP/paspor), untuk keperluan pendidikan, untuk mengungkap kejahatan, dan semisalnya. Yang berpendapat semacam ini misalnya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aal Syaikh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syaikh M. Ali Ash-Shabuni, dan Syaikh Nashiruddin Al-Albani. (M. bin Ahmad bin Ali Washil, Ahkam At-Tashwir fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 232; Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Hukm Tashwir Dzawat Al-Arwah, hal. 70; Ali Ahmad Abdul ‘Aal Thahthawi, Hukm At-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 108-109).

Namun sebagian ulama lain membolehkannya, dengan alasan hadits yang mengharamkan menggambar tak dapat diterapkan pada aktivitas memotret. Mereka ini misalnya Rasyid Ridha, Syaikh Ahmad Al-Khathib, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Najib Al-Muthi’i, Syaikh Mutawalli Sya’rawi, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syaikh Taqiyuddin Nabhani. (M. bin Ahmad bin Ali Washil, ibid., hal. 241; Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/354).

Pendapat yang rajih menurut kami adalah yang membolehkan, sebab pendapat ini lebih cermat memahami fakta yang menjadi objek hukum (manath). Menurut Syaikh Taqiyuddin Nabhani, hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa tak dapat diterapkan untuk fakta memotret. Sebab orang yang memotret hanya sekedar memindahkan citra/bayangan dari fakta yang sudah ada ke dalam film melalui kamera, bukan menggambar suatu bentuk makhluk bernyawa dari ketiadaan. (Taqiyuddin Nabhani, ibid., 2/357)

Adapun mengedit foto suatu objek yang bernyawa, misalnya mengedit foto wajah manusia dengan mengubah warna kulit, menghilangkan kerutan wajah, mengubah warna bola mata, dan semisalnya, hukumnya haram. Sebab hadits-hadits yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa dapat diberlakukan pada aktivitas mengedit foto. (‘Atha bin Khalil, Jawab Sual, 21/09/2010).

Hadits-hadits tersebut antara lain sabda Nabi SAW, (HR Bukhari no 5963, dari Ibnu Abbas RA). Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar/patung (makhluk bernyawa) akan disiksa pada Hari Kiamat, dikatakan kepada mereka,’Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan.’ (HR Bukhari no 5951, dari Ibnu ‘Umar RA,).

Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya membuat gambar atau patung makhluk bernyawa, sebab di dalamnya terdapat kecaman yang keras dari Allah SWT dalam bentuk perintah untuk meniupkan nyawa pada objek yang telah dibuat manusia. (Walid bin Rasyid As-Sa’idani, Hukm Tashwir al-Futughirafi, hal.5)

Hadits-hadits tersebut menurut Syaikh ‘Atha` bin Khalil dapat diberlakukan pula untuk aktivitas mengedit foto, seperti mengubah warna kulit atau menghilangkan kerutan wajah, baik dilakukan dengan alat lukis yang digerakkan tangan, atau dilakukan melalui mouse pada komputer.

Dengan penjelasan di atas, inilah pentingnya dawah Islam kafah, tidak bisa kita tutup mata dengan kemajuan teknologi, karena jika demikian, kita tidak akan tahu hukum hal baru tersebut, dengan terus mendakwakan Islam kafah dalam bingkai khilafah ala min Hajinnubuwwah, besar harapan semua masalah cepat terselesaikan, karena umat Islam memiliki junnah, perisai dari hal yang di haramkan.

Wallaahu a'lam bishawab.
Previous Post Next Post