Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Sanksi Hukum Islam: Penentu Keadilan dan Efek Jera

Saturday, October 24, 2026 | October 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T05:58:13Z



Oleh : Nurisa Eka Safitri
Pengemban Dakwah 
‎
‎Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak kejahatan.
‎Namun, tujuan tersebut sulit tercapai apabila pelaksanaan hukum dapat dipengaruhi oleh kekayaan, kekuasaan, dan lemahnya integritas pada diri aparat penegak hukum.
‎
‎Munculnya fasilitas mewah di lembaga masyarakat memicu dugaan praktik jual beli fasilitas. Tak hanya itu, narapidana yang masih melakukan kejahatan dari balik jeruji besi merupakan persoalan serius yang patut menjadi bahan evaluasi.

Satu kasus di antaranya adalah penemuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Cibinong Bogor Jawa Barat yang super mewah yang pada akhirnya menyeret pegawainya dikenai sanksi. Terdapat 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikenai sanksi, Satu di antaranya dipecat. (CNN Indonesia, 5-10-2026)

‎Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak cukup diselesaikan dengan memperberat hukuman dalam peraturan. Akan tetapi pengawasan, integritas aparat, konsistensi penegakan hukum dan keadilan dalam pelaksanaanya juga menentukan keberhasilan sistem hukum.
‎Hukuman yang keras sekalipun dapat kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat diperjualbelikan.
‎
‎Inilah yang terjadi ketika hukum kehilangan wibawa. Keberadaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, di saat ini terbukti diperoleh dari suap atau penyalahgunaan wewenang, maka hal demikian menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip di hadapan hukum dan kenyataan penegakan hukum. Orang yang memiliki uang atau pengaruh berpotensi memperoleh perlakuan berbeda dari apa yang didapat narapidana lainnya. Akibatnya, hukum yang seharusnya berlaku bagi semua orang bisa berubah menjadi sesuatu yang seolah-olah dapat dibeli. 
‎
‎Tidak hanya terjadi dengan fasilitas penjara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Ketika para pelaku masih bisa menikmati kemewahan, masyarakat dapat meragukan kemampuan negara dalam memberikan perlindungan.

Semua hal ini berkaitan erat dengan prinsip hidup yang berlaku kini. Kapitalisme sekuler telah menjadikan perolehan materi sebagai sesuatu yang dijadikan tujuan utama hidup dan peraihan kebahagiaan. Bahagia dipandang didapat dari peraihan materi sebanyak-banyaknya, tak peduli halal haram, masa bodoh nilai kebaikan. Ini dapat menjangkiti individu pelaku kriminal, petugas  atau pejabat, hingga masyarakat secara umum. Dengan akses uang dan materi melimpah, bagi individu kriminal, menjadi celah untuk mendapat keistimewaan/mangkir dari sanksi hukum yang harus dihadapi sebagai konsekuensi dari perilaku kriminalnya. Kondisi demikian bertemu dengan para pejabat/petugas. Tugas yang diemban tak dirasa sebagai bagian dari amanah dari Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Suap menyuap di sistem Kapitalisme sekuler telah membudaya. 
‎
‎Padahal, wa bil khusus terkait penegakkan hukum, sudah jelas Allah menyampaikan dalam QS An-Nisa ayat 58,

‎ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
‎
‎"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." ‎(QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)
‎
‎Dalam perspektif Islam, hukum bukan hanya instrumen untuk membalas kejahatan. Melainkan juga sarana menjaga kehidupan, harta, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu, pembahasan mengenai sanksi hukum Islam penting untuk dikaji. Seperti halnya, bagaimana prinsip keadilan, pencegahan kejahatan, pertanggungjawaban pelaku, juga perlindungan korban dapat diwujudkan dalam masyarakat.
‎
‎Dalam kacamata Islam juga memandang bahwa manusia wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. memiliki konsekuensi hukum yang ditetapkan berdasarkan syariat. Namun demikian, tetap penerapan hukuman tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Ada ketentuan berupa pembuktian dan kewenangan hukum yang sah.  Sesuai firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah ayat 8: ‎"Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
‎
‎Prinsip ini mengharuskan keadilan ditegakkan tanpa membedakan kedudukan sosial, kekayaan, ataupun jabatan. Semua disamaratakan, kejahatan yang dibuat itulah hukum yang diterapkan baginya.
‎
‎Dalam fikih jinayah dikenal beberapa kategori sanksi antara lain hudud, qishas, dan takzir. Masing-masing mempunyai ketentuan dan ruang penerapan yang berbeda. Oleh karena itu, tidak benar apabila seluruh bentuk pelanggaran disamaratakan, tanpa mempertimbangkan bukti, unsur perbuatannya, dan ketentuan syariat yang berlaku. 
‎
‎Islam juga menekankan perlindungan terhadap jiwa manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 179:
‎
‎وَ لَـكُمْ فِى الْقِصَا صِ حَيٰوةٌ يّٰۤـاُولِى الْاَ لْبَا بِ لَعَلَّکُمْ تَتَّقُوْنَ

‎"Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
‎
‎Maka sebaik-baiknya hukum yang baik di muka bumi ini hanyalah Islam. Dalam Islam hukuman dibuat sebagai efek jera dan pencegahan kejahatan yang serupa. Fungsi pencegahan ini dikenal dengan istilah zawajir. Sementara hukuman juga dipahami memiliki fungsi jawabir yaitu sebagai penghapus dosa bagi pelaku.
‎
‎Hukum Islam juga sangat memerhatikan perlindungan korban dan pertanggung jawaban pelaku. Dalam kasus pembunuhan misalnya, mengenai ketentuan qishas dan diyat dengan aturan serta persyaratan tertentu. Keluarga korban memiliki hak yang diakui dalam perkara tersebut, termasuk pilihan yang dibenarkan syariat dalam memenuhi ketentuannya. 
‎
‎Saat ini kehormatan, harta, bahkan diri kalian sedang tidak aman dari kejahatan. Hukuman yang diterapkan pun jauh dari kata benar dan adil.
‎
‎Yakinlah! Tidak ada aturan selain Islam yang harus diterapkan. Islam menawarkan prinsip mendasar dalam penegakan hukum yaitu keadilan, amanah, pertanggungjawaban, pencegahan kejahatan. Prinsip ini menuntut agar para pelaku diproses secara benar, korban mendapatkan perlindungan, dan aparat tidak menyalahgunakan kewenangan. 
‎
‎Pada akhirnya, ideologi Islam sajalah yang mampu memberantas semua persoalan yang terjadi saat ini. Yang bersumber dari Kalam Allah Swt. dan tuntunan sunah-sunah Nabi saw. Maka dari itu, penerapan syariah Islam secara menyeluruh adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat. Betapa umat butuh kepemimpinan dari sebuah institusi yang diwariskan nabi, yakni Daulah Khilafah Islam. Allahu Akbar!
×
Berita Terbaru Update