Oleh. Pitaloka
Nusantaranews.net, vape kini telah lama dikenal sebagai bagian dari gaya hidup modern di kalangan anak muda. Namun, di balik tren yang digandrungi tersebut, muncul ancaman baru yang sangat membahayakan: vape tidak lagi sekadar berisi cairan nikotin, melainkan disalahgunakan sebagai wadah zat narkotika.
Vape berisi etomidate yang dikategorikan sebagai obat bius Golongan II kini beredar luas di kalangan anak muda dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge, dan kerap dikenal dengan istilah "pod getar".
Kasus terbaru yang mencuat di publik memperlihatkan bagaimana jaringan kejahatan memanfaatkan tren ini. Hasil tes urine selebgram Julia Prastini atau Jule dinyatakan positif narkoba setelah mengonsumsi vape yang mengandung etomidate. Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan empat cartridge vape, yang terdiri atas tiga cartridge yang sudah habis dipakai serta satu cartridge yang masih penuh berisi etomidate (megapolitan.kompas.com, 19-09-2026).
Etomidate sendiri merupakan obat bius atau anestesi yang dalam prosedur medis seharusnya diberikan melalui suntikan intravena. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut di luar prosedur medis dapat menimbulkan risiko dan dampak kesehatan yang sangat serius (kumparan.com, 21-09-2026).
Akar Persoalan Vape Narkoba
Melihat fenomena ini, akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial yang ada saat ini. Lahirnya masalah ini dilandasi oleh paham sekularisme yang mencabut nilai-nilai akidah dari kehidupan generasi muda, sehingga mereka kehilangan benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku; dengan dalih mengikuti tren pergaulan ataupun melarikan diri dari stres akibat masalah hidup, menggunakan narkoba sering kali dianggap sebagai hal yang wajar.
Kondisi tersebut semakin diperparah oleh sistem kapitalisme yang membuka ruang lebar bagi industri apa pun selagi dianggap menguntungkan, di mana selama ada pasar dan peminat, bisnis apa pun—termasuk bisnis vape narkoba—akan terus diproduksi dan dipasarkan tanpa mempedulikan dampak rusaknya moral.
Di sisi lain, lemahnya peran negara turut memperkeruh keadaan karena negara kerap tidak memposisikan diri sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus) yang optimal dalam melindungi generasi, di mana respons negara sering kali masih sebatas wacana usulan pelarangan dalam Rancangan Undang-Undang, sementara di saat bersamaan vape narkoba sudah telanjur menyebar luas di tengah masyarakat.
Konstruksi Solusi dan Pandangan Islam
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, diperlukan perbaikan dari hulu hingga hilir berbasis pandangan Islam yang komprehensif. Langkah awal dimulai dengan membangun akidah sebagai benteng, sebab Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama pelindung generasi di mana keimanan yang kokoh serta kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah) akan menjadi perisai diri dari segala hal yang diharamkan dan merusak.
Di samping itu, Islam mewajibkan penjagaan akal melalui konsep hifdz al-aql, yang menegaskan bahwa segala bentuk zat yang merusak kesadaran—baik khamr, narkoba, maupun zat sejenisnya—diharamkan secara mutlak sehingga tidak boleh ada ruang bagi bisnis yang membahayakan akal dan jiwa manusia.
Seluruh solusi ini disempurnakan melalui penerapan sistem Islam secara kaffah, di mana negara dalam naungan sistem Islam akan berfungsi secara nyata: melalui sistem pendidikan generasi dibentuk menjadi individu berkepribadian Islam, negara memberantas seluruh jaringan bisnis narkoba, membersihkan media dari segala bentuk iklan atau konten yang mendekatkan pada narkoba, serta menerapkan sanksi hukum yang tegas (uqubat) yang berfungsi ganda sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.
