Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Bullying, Cermin Gagalnya Sistem Pendidikan

Friday, October 02, 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T20:13:41Z




Oleh. Zulfa Husna  M


Nusantaranews.net, bullying masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan Indonesia. Data PISA 2025 menunjukkan bahwa sekitar 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang berada di angka 20 persen.

Bentuk perundungan yang dialami siswa pun beragam. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mengalami ancaman.

Angka tersebut menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar persoalan candaan antarteman. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: mengapa lingkungan pendidikan belum mampu menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar?

Bullying Bukan Sekadar Kenakalan Anak

Bullying sering kali dianggap sebagai kenakalan biasa yang akan hilang seiring bertambahnya usia. Padahal, perundungan dapat meninggalkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun sosial.

Ketika tindakan mengejek, mempermalukan, mengancam, atau melakukan kekerasan terus dianggap sebagai hal yang wajar, masyarakat perlahan kehilangan kepekaan terhadap kezaliman.

Dalam sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, pembentukan perilaku anak pun tidak sepenuhnya dibangun di atas nilai agama. Sekularisme membuat agama cenderung ditempatkan sebagai urusan individu, sementara perilaku sosial banyak diarahkan oleh nilai-nilai lain yang berkembang di masyarakat.

Akibatnya, anak dapat tumbuh tanpa benteng keimanan yang kuat untuk membedakan mana perilaku yang benar dan mana yang merupakan kezaliman terhadap orang lain.

Masyarakat yang Permisif terhadap Bullying

Persoalan bullying juga tidak hanya berada di antara pelaku dan korban. Lingkungan sosial memiliki peran besar dalam membentuk dan mempertahankan perilaku tersebut.

Dalam masyarakat yang semakin individualistis, kepedulian terhadap orang lain dapat melemah. Ketika melihat seseorang dirundung, tidak sedikit orang memilih diam karena merasa, “bukan urusan saya.”

Sikap seperti ini membuat bullying semakin mudah dinormalisasi. Korban dibiarkan menghadapi masalahnya sendiri, sementara pelaku merasa memiliki ruang untuk terus melakukan perundungan.

Padahal, ketika kezaliman dibiarkan terjadi di depan mata, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku satu orang. Lingkungan yang permisif ikut memberikan ruang bagi berkembangnya perilaku tersebut.

Karena itu, pemberantasan bullying tidak cukup hanya dengan memberikan nasihat kepada korban agar berani melawan atau meminta pelaku untuk meminta maaf. Diperlukan perubahan pada individu, keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan.

Pendidikan Sekuler Tidak Cukup Membentuk Kepribadian

Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian dan akhlak.

Namun, ketika pendidikan hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian berbasis agama tidak menjadi fondasi, sekolah dapat kehilangan fungsi pentingnya dalam membentuk perilaku.

Dari sinilah diperlukan sistem pendidikan yang memiliki landasan nilai yang jelas.

Islam tidak memisahkan pendidikan dari pembentukan kepribadian. Akidah menjadi fondasi, sedangkan ketakwaan menjadi pengendali perilaku. Anak tidak hanya diajarkan untuk mengetahui bahwa bullying itu salah, tetapi dibentuk agar memiliki kesadaran bahwa menyakiti dan menzalimi orang lain merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Islam Membangun Individu dan Keluarga

Islam membangun kepribadian anak sejak dini melalui keluarga dan pendidikan. Orang tua memiliki tanggung jawab dalam menanamkan akidah, membentuk akhlak, dan mengajarkan batas antara perilaku yang benar dan salah.

Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan memiliki takwa sebagai kontrol internal. Ia tidak membutuhkan pengawasan manusia setiap saat untuk mengetahui bahwa menghina, menyakiti, mengancam, atau merendahkan orang lain adalah perbuatan tercela.

Pendidikan Islam juga tidak berhenti pada hubungan individu dengan dirinya sendiri. Islam membentuk masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sesama melalui budaya amar makruf nahi mungkar.

Ketika bullying terjadi, masyarakat tidak boleh bersikap diam. Teman, guru, keluarga, dan lingkungan memiliki tanggung jawab untuk mencegah kemungkaran dan melindungi pihak yang dizalimi.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi sikap, “yang penting bukan saya yang dibully.”

Sanksi Tegas bagi Pelaku

Selain membangun ketakwaan dan kepedulian masyarakat, Islam juga memiliki sistem uqubat sebagai bagian dari mekanisme pencegahan kejahatan.

Sanksi dalam Islam tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah manusia melakukan kejahatan, dan jawabir, yaitu menjadi penebus bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, tindakan bullying yang telah masuk dalam bentuk kejahatan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Sanksi diberikan sesuai jenis perbuatan dan ketentuan syariat, sehingga tidak ada anggapan bahwa perundungan merupakan kenakalan yang boleh terus dimaklumi.

Dalam hukum Islam, baligh menjadi salah satu batas penting dalam pembebanan taklif. Seorang Muslim yang telah baligh dan memenuhi syarat taklif bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, persoalan pertanggungjawaban tidak semata-mata didasarkan pada kategori usia administratif, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum syariat.

Hal ini bukan berarti setiap kasus anak harus diperlakukan secara identik. Penetapan sanksi tetap melihat kondisi pelaku, jenis perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, prinsipnya jelas: kezaliman tidak boleh dinormalisasi dan pelaku tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Membangun Sekolah yang Aman dengan Sistem Islam

Tingginya angka bullying menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan membuat aturan anti-bullying atau memberikan hukuman setelah kasus terjadi.

Diperlukan sistem yang sejak awal membentuk individu bertakwa, keluarga yang menjalankan fungsi pendidikan, masyarakat yang peduli terhadap kemungkaran, serta negara yang memiliki sistem pendidikan dan hukum yang mampu melindungi rakyat.

Dalam perspektif Islam, negara melalui Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sekaligus menerapkan sistem sosial dan hukum yang menjaga masyarakat dari kezaliman.

Dengan demikian, pemberantasan bullying tidak hanya dilakukan setelah korban jatuh dan kasus menjadi viral. Pencegahan dibangun dari akarnya: membentuk kepribadian Islam, menciptakan masyarakat yang peduli, dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.

Sebab, sekolah seharusnya bukan tempat anak belajar bagaimana bertahan dari perundungan, melainkan tempat mereka tumbuh sebagai manusia berilmu, berakhlak, dan saling menjaga.

Jika bullying terus berulang, yang perlu dipertanyakan bukan hanya perilaku anak, tetapi juga sistem yang membentuk lingkungan tempat anak-anak itu tumbuh.
×
Berita Terbaru Update