Oleh: Yusmi, AMK. (Aktivis Muslimah)
Tragedi gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 belum sepenuhnya berakhir. Bagaimana tidak, saat ini perhatian masyarakat justru tertuju pada bagaimana keadaan para korban yang masih bertahan di lokasi pengungsian. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total 142 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Namun dari data tersebut, yang membuat kita prihatin bahwa korban yang meninggal akibat gempa langsung jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah korban yang meninggal di pengusian.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB, Berton SP Panjaitan menyampaikan korban yang meninggal secara langsung akibat gempa bumi sebanyak 48 orang sedangkan 94 sisanya meninggal di pengungsian. Hal tersebut telah di verifikasi dan di validasi bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tujuh kabupaten terdampak. Dan hasilnya, dapat dipastikan bahwa 94 korban korban tersebut bukan meninggal karena trauma fisik langsung atau akibat reruntuhan bangunan saat gempa namun karena komplikasi penyakit kronis yang sudah diderita. ( CNN Indonesia, kamis, 17 September 2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah mengevaluasi kondisi dan layanan Kesehatan di tempat pengungsian untuk mengetahui persoalan yang terjadi sehingga korban pengungsian yang mengungsi bisa ditangani dengan baik, bisa mendapatkan pelayanan Kesehatan yang baik sehingga tidak ada lagi kasus-kasus kematian seperti ini mengingat masih banyaknya pengungsi yang saat ini masih bertahan di tempat pengungsian. (KOMPAS.com, 17 September 2026).
Sungguh ironi menemukan fakta bahwa angka kematian korban gempa yang terjadi di lokasi pengungsian lebih banyak daripada kematian akibat gempa langsung. Bahkan jumlahnya hampir dua kali lipat. Tentu saja hal tersebut membuat tanda tanya bagaimana kondisi tempat pengungsian yang disiapkan oleh pemerintah. BNPB mengatakan bahwa sebagian besar korban meninggal tersebut adalah warga lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus. Namun hal ini tentu tidak boleh menjadi alasan untuk memaklumi apa yang terjadi. Karena selain warga lanjut usia juga terdapat balita yang berusia dua tahun asal Nagekeo yang bernama Mario Calviano Guru yang juga meninggal dunia di lokasi pengungsian. Balita tersebut mengalami demam tinggi dan kejang-kejang setelah tinggal di pengungsian.
Kondisi Tempat Pengungsian
Pasca gempa bumi magnitude 7,7 yang melanda Flores, NTT, terdapat lebih dari 450 titik pengungsian mandiri serta ratusan titik pengungsian terpusat diantaranya tersebar di minimal 107 titik di 7 Kabupaten pada masa awal tanggap darurat. Kondisi para pengungsi di tempat penampungan saat ini dilaporkan berada dalam situasi yang memprihatinkan dan mengalami krisis pemenuhan kebutuhan dasar. Di beberapa wilayah seperti Pulau Palue, pengungsi mengalami krisis air bersih karena bak penampungan rusak. Air disekitar pengungsian memiliki kadar garam tinggi sehingga hanya dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus (MCK). Penyintas harus berjalan kaki ke area perbukitan dan mengantre lama demi mendapatkan air layak konsumsi dari uap panas bumi. Kepadatan tenda darurat yang tinggi dan sanitasi yang buruk memicu penyebaran penyakit menular. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi penyakit yang paling dominan menyerang puluhan ribu pengungsi ditujuh kabupaten terdampak. Minimnya pasokan pangan. Terbatasnya fasilitas kesehatan dan minimnya layanan medis mendesak ditengah cuaca ekstrim yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari.
Lemahnya Peran Negara
Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam penanggulangan bencana, termasuk melindungi Masyarakat dari dampak bencana serta memenuhi hak masyarakat dan pengungsi. Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak bencana serta menjamin pemenuhan hak Masyarakat dan pengungsi secara adil sesuai standar pelayanan minimum. UU tersebut juga mengatur pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, termasuk air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan Kesehatan, pelayanan psikologi, serta penampungan dan tempat hunian. Penanganan Masyarakat dan pengungsi mencakup penempatan di lokasi yang aman. Sementara kelompok rentan mendapat prioritas dalam penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan Kesehatan, dan dukungan psikososial.
Sekalipun tanggung jawab pengurusan pengungsi pasca bencana itu telah di atur dalam UU namun hal itu tidak serta merta menjadikan orang-orang yang ada di pengungsian bernapas lega. Karena fakta yang terjadi di lapangan tidak menunjukan hal itu. Bagaimana tidak, sistem kapitalis sekuler yang di adopsi negara ini mengakibatkan peran penguasa menjadi lemah. Penyediaan jaminan sosial dasar seperti fasilitas kesehatan yang prima, logistik pengungsian yang layak dan perlindungan cepat saat bencana menjadi berkurang karena adanya pengurangan anggaran publik. Pagu BNPB tercatat Rp4,91 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp2,01 triliun pada 2025 dan pada 2026, anggaran BNPB Kembali turun menjadi sekitar Rp491 miliar. (umy.ac.id 8 September 2026). Oleh karena itu bukan hal yang perlu dikagetkan apabila pelayanan penguasa terhadap para pengungsi terkesan setengah hati karena memang begitulah dalam sistem kapital.
Hal yang berbeda jika negara ini mengadopsi sistem islam. Sistem yang sangat menjaga nyawa manusia
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS. Al-Maidah:32).
Syariat Islam memandang tiap jiwa wajib dilindungi oleh penguasa. Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah dan perlindungan (ra’in dan junnah) secara optimal dan maksimal. Rasulullah Salallahualaihi wasalam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa (kepala negara/pemerintah) yang memimpin manusia adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karenanya khalifah yang mengetahui ada rakyatnya yang sakit tentu hal tersebut akan cepat ditangani. Rasulullah Salallahualaihi wasalam. dan para Khalifah telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan yang optimal. Nabi Salallahualaihi wasalam sebagai kepala Negara Madinah pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi Salallahualaihi wasalam mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).
Anas ra. menuturkan bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. RasulullaSalallahualaihi wasalam selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).
Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis (HR al-Hakim). Oleh karena itu sistem sekuler kapitalis yang saat ini diadopsi negara sudah seharusnya diganti dengan sistem islam. Sistem yang menjaga nyawa manusia. Wallahu a’lam bishawa.
