Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Nusantaranews.net, Wacana kuliah gratis seakan membawa angin segar. Namun tak sesegar hawa pegunungan yang bersih dari asap karhutla.
Sekencang apa pun program ini dihembus, terlalu banyak luka menganga. Baik dari sisi realisasi yang tak kunjung pasti, maupun anggaran yang dijanjikan namun terbagi dengan program lain yang masih bermasalah dalam berbagai hal.
Anggaran yang digadang dari dana yang diambil dari para koruptor, menunjukkan lemahnya perhitungan negara dalam menentukan pembiayaan. Pembiayaan kuliah gratis dari dana korupsi tidaklah dapat dijadikan sumber rutin. Anggaran yang ada bergantung pada keberhasilan kasus korupsi dan aset yang disita. Sedangkan pembiayaan kuliah gratis membutuhkan pendanaan yang tetap dan berkelanjutan.
Makin meragukan lagi saat dikatakan total anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 820,9 triliun tetapi Rp240 triliun di antaranya justru dialokasikan untuk membiayai program MBG. Ini menggambarkan betapa optimisme Presiden dinilai bertolak belakang dengan realitas APBN serta kebijakan politik anggaran pemerintah.
Program kuliah gratis menjadi wacana meragukan di tengah menyusutnya subsidi negara bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dalam satu dekade terakhir. Dampaknya banyak mahasiswa putus kuliah. Kemdiktisaintek dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 mencatat angka putus kuliah mencapai 289 ribu mahasiswa. Alhasil komersialisasi pendidikan tidak terhapuskan. Hal ini nampak dari struktur PTN-BH dan jalur mandiri yang tidak diubah secara mendasar. Yang terjadi hanyalah pengalihan sumber pembayaran dari mahasiswa ke anggaran negara tanpa mengubah paradigma profit di kampus. Selama status otonomi dan kebebasan kampus PTN-BH untuk mencari dana mandiri tidak dicabut, komersialisasi pendidikan akan tetap berjalan.
Wacana kuliah mempertegas betapa populisnya program ini. Kepentingan elektoral terang benderang dengan gelapnya pemenuhan hak rakyat.
Sungguh sistem demokrasi kapitalisme telah mewujudkan program sarat pencitraan. Hampir semua program diwarnai pencitraan demi meraih dukungan rakyat. Persepsi positif publik secara instan dibangun namun tidak menyentuh akar masalah.
Pendanaan berkelanjutan terkait program ini pun sangat bermasalah. Padahal hal ini sejatinya dapat diperoleh dari kepemilikan umum. Hanya saja sumber daya alam diserahkan kepada swasta atau asing hingga negara lemah dalam pemenuhan kebutuhan anggaran. Kapitalisme memiskinkan pembiayaan negara untuk rakyatnya.
Berbeda dengan Islam. Pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara secara gratis bagi seluruh warga akan diperhatikan ada atau tidak adanya dana di kas baitulmal.
Dalam sistem Islam, pendidikan tetap gratis karena merupakan hak setiap warga negara. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Pasal 178 _Masyru’ al-Dustur_ (Rancangan Undang-Undang Dasar Islam) menyebutkan, ”Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.”
Dalam sistem Islam, negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan hak pendidikan. Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin hak pendidikan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jaminan ini bersifat langsung, yakni diberikan secara gratis atau dengan biaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat dan kewajiban negara. Sejarah membuktikan, sejak masa Rasulullah ﷺ hingga Kekhalifahan Utsmani, negara Islam menggratiskan biaya pendidikan selama berabad-abad.
Dalam sistem Islam dua sumber pendapatan baitulmal didapatkan untuk membiayai pendidikan. Pos fai dan kharaj, yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan _dharibah_ (pajak). Pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Dua sumber ini memampukan negara atasi pembiayaan pendidikan. Namun jika kas baitulmal tidak mencukupi untuk pembiayaan pendidikan, Khalifah boleh memungut pajak dari kaum muslim sesuai dengan ketentuan syariat, untuk membiayai hal-hal tersebut sebatas yang diperlukan. Namun, kondisi kosongnya baitulmal sangat jarang terjadi karena pemasukan baitulmal biasanya melimpah.
Dalam sistem Islam, negara tak kelimpungan untuk meraih pemenuhan anggaran untuk biaya pendidikan. Wakaf boleh diterim. Meskipun pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyat, khususnya orang kaya untuk berperan serta secara suka rela dalam pendidikan. Dana wakaf ini berasal dari orang-orang kaya atau juga pejabat publik yang ingin berlomba dalam kebaikan.
Dengan pembiayaan seperti ini, seluruh warga negara dipastikan dapat mengakses pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Semua itu merupakan buah dari penerapan ideologi Islam sebagai dasar politik pendidikan negara dalam sistem Khilafah. Pertanyaannya, seyakin apa bahwa sistem Islam sangat mampu tangani pendidikan bagi rakyatnya? Tentunya seorang muslim harus sangat meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mampu menyelesaikan setiap masalah manusia, termasuk masalah pendidikan.
Muslim yang sangat yakin tentunya tidak akan berdiam diri. Ia akan berupaya mengubah kondisi hancur menjadi kondisi kokoh sebagaimana Islam telah menggariskan. Perubahan yang dilakukan adalah memperjuangkan tegaknya sistem Islam (Khilafah). Dengan sistem ini aturan Islam secara menyeluruh akan diterapkan. Dan tentunya akan menyelematkan. Dengan sistem Islam ini kuliah gratis bukan gimik namun akan terwujud sangat baik.
Oleh karena itu jika umat memahami arah perubahan yang diridai Allah dengan meneladani Rasulullah, perjuangan umat tentunya akan dilakukan bersama partai politik Islam ideologis sebagai pelaksanaan dari perintah Allah Ta'ala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
_”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”_ (QS Ali Imran [3]:104).
Wallaahu a'laam bisshawaab.
