Oleh. Shinta Mardhiah
Namun kuliah gratis buka hanya sekedar menghapus biaya mahasiswa dan menimbulkan pertanyaan baru tentang cara negara memandang dan membiayai pendidikan. Kuliah gratis belum tentu pendidikan bebas dari Kapitalisasi. Jika biaya pendidikan gratis tergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. Maka perlu dipertanyakan adalah apakah yang berubah sistem pendidikan atau hanya pihak yang membayar?
Kebijakan kuliah gratis memang dapat meringankan beban mahasiswa. Akan tetapi pendidikan bukan hanya masalah biaya saja, ketika masalah pendidikan hanya dinilai dari pembiayaan sebagai masalah utama maka kuliah gratis belum tentu bisa mengubah paradigma pendidikan secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Memiliki otonomi dalam pengelolaan perguruan pendidikan tinggi termasuk dalam mengelola keuangan. Di satu sisi, otonomi tersebut memberikan keluasan bagi setiap perguruan tinggi untuk mengembangkan institusi. Namun, disisi lain, perguruan tinggi jangan sampai pendidikan di komersialisasikan.
Artinya, masalah utama pendidikan bukan sekedar mengenai apakah mahasiswa mampu membayar atau tidak, akan tetapi yang lebih mendasar adalah bagaimana negara bertanggung jawab menjamin setiap individu bisa dengan mudah sekolah sampai ke perguruan tinggi. Jika negara hanya mengambil alih pembayaran biaya kuliah tanpa membenahi sumber pembiayaan dan paradigma pengelolaan pendidikan, maka masalah kapitalisasi pendidikan belum tentu akan terselesaikan. Ditambah rencana kuliah gratid tergantung dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan pemerintah berpotensi bisa berubah-rubah.
Memanfaatkan dana hasil dari pengembalian aset hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan juga tidak dapat menjadi harapan pembiayaan pendidikan dalam jangka panjang. Bagaimanapun juga hasil korupsi bukan dana yang tetap atau rutin dan jumlahnya tidak bisa dipastikan setiap tahun. Negara tetap membutuhkan sumber pembiayaan yang jelas, kuat dan terencana.
Dari sini kita harus berpikir lebih dalam, pendidikan bukan sekedar layanan yang diberikan negara ketika memiliki kemampuan anggaran. Tetapi pendidikan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang dijamin oleh negara.
Kemudian, bagaimanakah Islam memandang tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan bagaimana sistem Islam menyediakan pembiayaan untuk pendidikan? Dalam sistem Islam negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana dan pembiayaan pendidikan. Pembiayaan tadi tidak dibangun dari menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama dana pendidikan tetapi melalui pengelolaan keuangan negara berdasarkan hukum syara'. Baitul Mal mengelola mengatur berbagai jenis harta negara termasuk harta kepemilikan umum yang pengelolaanya untuk kepentingan rakyat.
Dengan pengelolaan sumber daya alam berbasis syariah. Negara memiliki sumber pembiayaan yang jelas dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Pendidikan pun dapat disediakan dengan mudah, merata dan tidak tergantung kepada kemampuan fiskal tahunan atau mekanisme komersialisasi. Karena itu solusi pendidikan gidak cukup pada program "kuliah gratis" yang dibutuhkan adalah sistem yang memandang pendidikan sebagai tanggung jawab negara dan memastikan pembiayaannya berasal dari sumber yang kuat serta dikelola secara amanah.
Dalam sistem politik Islam, penerapan sistem tersebut berkaitan dengan penerapan syariah secara menyeluruh melalui institusi negara (khilafah). Khilafah dalam konsep politik Islam sebagai institusi yang menerapkan hukum-hukum syariah dan mengurus kepentingan rakyat termasuk pendidikan. Jadi persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan parsial, tetapi melalui sistem yang mengatur pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan kekayaan negara secara sistemik.
