Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalam Sistem Kapitalis, Lapas Menjadi Lahan Bisnis

Thursday, October 08, 2026 | October 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T13:34:57Z





Oleh. Ummu Nazba 
(Aktivis Muslimah)


Nusantaranews.net, temuan Ombudsman saat melakukan razia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, mengungkap adanya sebuah rumah petak menyerupai vila mini yang dilengkapi berbagai fasilitas mewah. Bangunan yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas tersebut memang tampak sederhana dari luar, tetapi di dalamnya tersedia fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, hingga alat kebugaran yang diperuntukkan bagi warga binaan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Artinya, status sosial maupun kemampuan ekonomi seorang narapidana tidak semestinya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus atau fasilitas yang lebih istimewa.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya kesenjangan. Aturan yang seharusnya menjadi pedoman dapat disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Lapas yang semestinya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ladang bisnis bagi oknum tertentu. Praktik jual beli kamar atau fasilitas eksklusif bagi narapidana yang memiliki kemampuan ekonomi pun seolah menjadi sesuatu yang biasa terjadi.

Tidak berhenti pada penyediaan fasilitas mewah, kondisi semacam ini juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai transaksi ilegal di dalam lapas, termasuk peredaran barang terlarang seperti minuman keras dan narkoba.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, ditambah tidak tegasnya sanksi terhadap pelanggaran, bukannya memberikan efek jera, tetapi justru dapat mendorong munculnya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan. Lapas akhirnya berpotensi dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan oleh oknum yang tidak amanah. Kondisi ini menjadi gambaran problem dalam sistem hukum sekuler yang berjalan dalam paradigma kapitalisme, ketika kepentingan materi dan keuntungan dapat mengalahkan prinsip keadilan.

Berbeda dengan itu, dalam perspektif Islam, setiap persoalan hukum dituntut untuk diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas. Oknum yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang harus diberikan sanksi yang sesuai. Sementara itu, fungsi lapas harus dikembalikan sebagai tempat pembinaan dan perbaikan diri bagi para warga binaan tanpa membedakan status sosial maupun kondisi ekonominya.

Dalam sistem Islam, pemberian sanksi memiliki konsep jawabir dan jawazir. Hukuman tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi salah satu bentuk penebus dosa bagi pelakunya. Sanksi ditetapkan berdasarkan syariat dan memiliki dimensi ruhiyah, sehingga diharapkan mampu mewujudkan keadilan serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Para aparat penegak hukum pun dituntut memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, sifat amanah, dan sikap adil. Selain itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap penguasa sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Dengan demikian, masyarakat dan para pemegang kekuasaan sama-sama didorong untuk mencegah serta memperbaiki berbagai bentuk kerusakan yang terjadi.

Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya)…” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, sudah saatnya kita melek fakta, bahwasanya sistem saat ini kufur.
Saatnya kita hijrah menuju perubahan dengan diterapkannya syariah Islam ditengah masyarakat.

Wallâhu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update