Nusantaranews.net, Berbicara tentang korupsi di negeri ini bagai kisah yang terus berulang tiada henti. Korupsi terlalu sering terjadi seakan sangat sulit ditangani. Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini. Di tengah derita Karhutla, banjir dan berbagai bencana lainnya, KPK melakukan OTT di BNPB pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya adik dan tenaga ahli Kepala BNPB.Praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak 2022.
Menilik peristiwa ini, terang benderang bukanlah sekadar kejahatan biasa. Di tengah rakyat dalam kondisi darurat, anggaran yang diperuntukkan untuk bencana dirampok oleh orang-orang serakah nir empati yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyat yang terkena bencana.
Benteng keimanan para pejabat begitu rapuh. Tiada rasa takut bermaksiat, korupsi menjadi-jadi. Sekularisme telah membuat manusia hilang nurani. Hati tak lagi berempati. Mereka tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Krisis integritas membuat pejabat tak lagi bernas dalam mengemban amanahnya.
Sungguh, Kapitalisme telah membuka celah korupsi begitu lebar. Jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok, menjadi lumrah-lumrah saja.
Kapitalisme telah membuat lemahnya pengawasan/kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya, telah menjadikan korupsi merajalela. Normalisasi korupsi bukan lagi anomali dalam sistem Kapitalisme. Gen koruptor mengalir dalam wujud yang menguasai hidup manusia. Terlebih sanksi bagi para pelaku kriminal tidak tegas dan tidak menjerakan. Praktik tebang pilih pun dalam pengusutan korupsi semacam ini sungguh niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme.
Hal ini menunjukkan bahwa konsep persamaan di depan hukum (equality before the law) tidak terwujud. Akibatnya, pengusutan korupsi menjadi terhambat, bahkan seolah-olah jalan di tempat. Meski sudah ada KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, korupsi masih saja terjadi, bahkan makin buruk.
Lord Acton (guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup pada abad ke-19) menyatakan, korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi. Ia juga menyatakan, “Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).”
Adagium ini terjadi dalam kapitalisme karena sistem ini berasaskan sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kekuasaan. Keinginan untuk berkuasa merupakan salah satu penampakan naluri mempertahankan diri (garizah baqa’) dalam diri manusia. Hal ini sah-sah saja. Hanya saja ketika kekuasaan diwarnai tindakan korup, kerusakan jelas akan terjadi.
Kekuasaan yang cenderung korup dalam sistem sekuler kapitalisme akibat tidak ada kontrol agama terhadap perilaku manusia saat menjadi penguasa. Agama hanya boleh termanifestasi dalam sektor privat, yaitu akidah, ibadah, dan akhlak. Sedangkan dalam sektor publik yang salah satunya adalah sistem politik kenegaraan, agama tidak boleh hadir dan mengatur. Akibatnya, kekuasaan berjalan liberal, penguasa pun seolah-olah berwenang untuk berbuat semaunya demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya, termasuk adanya tindakan korup.
Hal ini berkelindan dengan tata pemerintahan demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pembuat aturan. Aturan dibuat sesuka hati manusia demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan korupsi. Sistem hukum dan persanksian dibuat dan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga rezim berkuasa akan aman dari jerat hukum meski bertindak korup. Sebaliknya lawan politik akan dijegal dengan segala cara agar terkena jerat hukum.
Demikianlah, di dalam sistem sekuler kapitalisme, kekuasaan tidak tunduk terhadap hukum, tetapi malah bisa mempermainkan hukum. Korupsi tidak diberantas dengan tuntas, tetapi malah tebang pilih, padahal penegakan hukum harus terwujud jika ingin memberantas korupsi. Tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Islam Solusi Tuntas terhadap Korupsi
Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Adapun gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Tidak berhenti hanya pada tataran konsep, Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi. Secara asasi, sistem Islam membentuk akidah Islam pada diri setiap rakyat melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial. Dengan demikian akan terwujud self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya adalah korupsi.
Pada saat yang sama, sistem Islam (Khilafah) menjalankan sistem perekrutan pegawai dan pejabat negara sesuai syariat, yaitu hanya orang adil yang akan direkrut. Sedangkan orang fasik (gemar maksiat, termasuk suka berbuat korup) akan dilarang menjadi pegawai atau pejabat negara.
Khilafah juga akan rutin menghitung harta kekayaan para pejabat dan membandingkan antara sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan jumlah harta secara tidak wajar, ia diminta mempertanggungjawabkan asal harta tersebut. Jika ia tidak mampu mempertanggungjawabkan asal hartanya, hartanya akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal.
Khilafah akan menegakkan hukum dengan adil, tidak ada tebang pilih. Khilafah juga memberi sanksi tegas pada koruptor. Dengan demikian, siapa pun yang terbukti berbuat korup akan dihukum, meski ia keluarga pejabat. Mereka akan diumumkan (tasyhir) di media massa sehingga hal itu menjadi sanksi sosial. Selain itu, kadi akan menetapkan sanksi takzir bagi koruptor. Hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau kadi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati. Sedangkan hukuman lainnya bisa berupa penjara, pengasingan, atau denda. Semua hukuman itu akan memberi efek jera pada pelaku (zawajir) dan menebus dosanya di akhirat (jawabir).
Sistem Islam akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Siapa pun yang bersalah akan dihukum, meski ia anak khalifah. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Ia melihat unta milik putranya sangat gemuk, ternyata unta itu dipelihara di tempat khusus untuk unta baitulmal. Khalifah Umar pun segera menyuruh agar unta tersebut dijual dan keuntungannya dimasukkan ke baitulmal. Demikianlah ketegasan Khalifah Umar dalam mencegah korupsi, baik terkait dirinya maupun keluarganya. Dengan penerapan mekanisme Islam ini, InsyaaAllah seluruh negeri akan terbebas dari korupsi.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
