Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Kaffah: Jawaban Tuntas di Tengah Darurat Bullying Generasi Muda

Tuesday, October 06, 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:40:10Z



Oleh : N. Kurniasari

Berdasarkan data Jaringan Peneliti dan Pendidik Indonesia (JPPI), kasus kekerasan dilingkungan satuan pendidikan melonjak tajam dari 91 kasus dari tahun 2020 menjadi 641 kasus di tahun 2025. Kekerasan tersebut terjadi di berbagai jenjang dan satuan pendidikan.

Sementara itu, data hasil skor Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA) tahun 2025 mengungkap 24 persen siswa Indonesia mengakui mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen). Bentuk bullying ini adalah 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% menerima ancaman langsung.

Melihat data bahwa hampir seperempat anak sekolah di Indonesia menjadi korban perundungan, apakah kita sudah sah menyebut situasi saat ini sebagai status darurat bullying?

Dari itu, Pemerintah dituntut untuk segera memitigasi hal ini agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Angka-angka ini bukan sekedar statistik administratif, melainkan alarm darurat atau runtuhnya benteng moral pelajar. 

Di saat yang sama, ruang publik dan dunia maya dihadapkan pada gempuran krisis kesehatan mental, kecanduan gawai, serta degradasi perilaku seperti kenakalan remaja yang kian mengkhawatirkan. 

Akar dari seluruh problematika ini sejatinya tidak bisa dilepaskan dari cengkraman sistem pendidikan sekuler. Kurikulum yang diterapkan hari ini terjebak dalam orientasi kapitalistik. Mereka mereduksi pendidikan sekedar sebagai mesin pencetak angka rapot, pemenuhan standar pasar kerja, dan mengejar validasi akademik. 

Akibat Sekulerisasi ini, agama dipisahkan dari bangunan sains, serta pembentukan pola pikir serta pola sikap remaja. Remaja dipaksa berlari mengejar prestasi namun dibiarkan berjalan tanpa panduan yang jelas dan terarah. 

Ketika standar sukses diukur dengan materi dan validasi artificial, maka wajar jika remaja hari ini mudah terjerembab dalam kecemasan atau insecure, penghambaan eksistensi, kehilangan arah dan tujuan hidup. 

Dan sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain. Adapun masyarakat yang terbentuk dalam sistem Sekuler-Kapitalis bersikap permisif, individualistik, dan tidak peduli. Bullying dinormalisasi karena orang-orang merasa "bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”.

Negara yang menerapkan Sekularisme-Kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku bullying bahkan pelaku di bawah 17 tahun pun dilindungi. Maka, tidak heran jika kasus bullying kerap terjadi atau sering muncul karena sistemnya yang membuka ruang hingga banyak munculnya masalah, termasuk kasus bullying. 

Berbeda dengan penerapan sistem Islam. Islam membangun akidah sebagai pondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.

Dalam pandangan Islam, bullying merupakan tindakan yang tercela dan pelakunya berdosa yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"Saudara muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Oleh sebab itu, jangan menzalimi dan meremehkannya dan jangan pula menyakitinya." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Islam membangun masyarakat yang peduli dan beramar ma'ruf nahi munkar, tidak permisif atau masa bodoh dan tidak membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW untuk mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan/tindakan fisik yang sah), lisan (nasihat/kritik), atau minimal dengan hati (membencinya, sebagai tanda selemah-lemahnya iman).

Tentunya juga, negara yang mengemban sistem Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah sebagai pencegahan dini (preventif) dan sistem sanksi tegas (uqubat) sebagai penindakan (kuratif). Fungsi sanksi dalam Islam sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku bullying. 

Dimana zawajir sebagai efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain di masyarakat agar tidak meniru perbuatan jahat tersebut.Sanksi diumumkan atau dilakukan secara terbuka (misal: skorsing publik, kerja sosial berat, hingga hukuman fisik/denda jika berakibat cedera fisik). Hal ini membuat orang lain takut untuk melakukan bullying.

Dan jawabir sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak, sehingga ia tidak perlu diazab lagi untuk dosa yang sama di mahkamah Allah. Pelaku yang telah menjalani hukuman ta'zir di dunia dengan ikhlas dan bertobat, dosanya atas kezaliman terhadap korban dianggap telah tertebus di mata hukum syariat.

Tiada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Tindakan tegas ini tentu akan sangat membantu menekan angka tingginya kasus bullying. Sistem pendidikan Islam yang diterapkan akan melahirkan generasi yang berkepribadian dan berakhlak mulia, beriman kepada Allah SWT. Penerapan sistem kehidupan Islam secara kaffah akan mengontrol berjalannya fungsi keluarga, masyarakat dan negara untuk menciptakan masyarakat yang baik, taat pada syariat serta meraih keberkahan hidup dari Allah SWT. 

Untuk itu, solusi untuk menyelesaikan tingginya kasus bullying hanya dengan menerapkan sistem kehidupan Islam yaitu penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

WalLahu a’lam bishshawab
×
Berita Terbaru Update