S. Fatihah
Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak- anak, terus berulang, seakan tidak pernah ada habisnya. Yang lebih miris lagi adalah ketika pelaku justru merupakan orang terdekat korban. Sebagaimana kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terungkap, menimpa anak perempuan berusia sekitar 3,5 tahun di Bandung, yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri dan berprofesi sebagai dokter.
Terungkapnya dugaan kekerasan seksual (pencabulan) bermula dari kecurigaan sang ibu, pada 13 Desember 2025. Korban yang masih kecil secara mengejutkan memeragakan adegan hubungan suami istri di hadapan ibundanya. Ternyata setelah ditanyakan, sang anak menjawab bahwa adegan dewasa itu diketahui dari ponsel ayahnya sendiri. Kecurigaan sang ibu pun semakin bertambah usai anaknya tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitif ketika buang air kecil. Ibu korban lalu membawa anaknya ke dokter untuk menjalani pemeriksaan, yang akhirnya ditemukan ada robekan 7 sentian (di bagian organ sensitif anak korban)," kata pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfrinsa kepada detikJabar, Selasa (20/10/26).
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila yang dilakukan sang ayah sudah dilakukan sejak November 2025, yang bertempat di rumah atau di hotel, saat terduga pelaku sedang bertengkar dengan istrinya.
Kejadian ini semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, jumlah total kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 12.644 kasus. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa kekerasan seksual masih mendominasi jenis kekerasan terhadap anak, dengan anak perempuan sebagai korban terbanyak. Sementara pada tahun 2025, berdasarkan Laporan Sinergi Database Komnas Perempuan dan KemenPPPA, terdapat 38.810 laporan korban secara keseluruhan, dengan kelompok usianya 0–17 tahun mencakup 45,26% (17.566 korban).
Dan sebagaimana yang diketahui, data ini seperti fenomena gunung es, yang nampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realita yang sesungguhnya, artinya jumlah sesungguhnya bisa jadi lebih besar dari itu. Banyaknya korban yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya, termasuk kekerasan seksual, menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Yang menambah miris adalah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan orang-orang terdekat mereka, baik dari kalangan keluarga, kerabat, atau teman, bahkan oknum pengajar, jika kejadiannya di lembaga pendidikan, seperti banyak terungkap beberapa waktu yang lalu, dan itu terus berulang. Tentu ini menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan, yang harus segera dicari penyebabnya dan diberikan solusi tuntas terhadap masalah tersebut.
Memang berbagai upaya sudah banyak dicoba untuk dilakukan, mulai dari membentuk kementerian khusus yang mengurusi perlindungan terhadap anak, secara regulasi dibuatkan juga undang undang perlindungan anak beserta sanksi bagi yang melanggar, hingga bermunculan juga lembaga- lembaga swasta yang hadir untuk turut menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari layanan edukasi, rehabilitasi, layanan perlindungan dan bantuan hukum bagi korban dan masih banyak lagi upaya - upaya yang akan, sedang dan terus dilakukan, tapi kasus kekerasan (seksual) terhadap anak tidak kunjung selesai, bahkan semakin merajalela.
Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena upaya-upaya yang dilakukan sering bersifat pragmatis, bersifat menyelesaikan akibat bukan menyelesaikan penyebab. Seperti layanan rehabilitasi dan perlindungan hukum, dilakukan ketika kekerasan seksual sudah terjadi, itupun ketika diketahui karena terjadi pelaporan, bagaimana dengan yang tidak diketahui? Sementara upaya yang bersifat preventif, yaitu melakukan sesuatu agar mencegah kekerasan seksual, tidak terjadi. Hal ini terkait dengan analisis terhadap apa yang menjadi penyebab kekerasan seksual yang seharusnya ditelusuri hingga ke akar masalahnya, bukan hanya melihat penyebab yang itu merupakan cabang dari masalah yang sesungguhnya. Lalu, apa akar masalah dari maraknya kekerasan seksual terhadap anak?
Berbicara tentang naluri seksual, realitasnya hal tersebut ada pada setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, yang tujuan dari penciptaan naluri ini pada manusia adalah untuk melestarikan jenis mereka. Agar tercapai tujuan tersebut, maka Sang Pencipta manusia, yakni Allah SWT, telah memberikan aturannya (syariat) untuk dilakukan oleh manusia agar menjadi kebaikan dalam kehidupannya, syariat itu adalah pernikahan. Ketika pemenuhannya tidak melalui pernikahan, maka pasti akan memunculkan masalah, berupa penyimpangan dan berbagai bentuk kriminalitas karena terjadi secara paksaan atau diluar ketentuan hukum.
Di sisi lain, sekalipun aturan pernikahan juga ditetapkan sebagai aturan negara melalui undang-undang, namun tidaklah cukup jika tidak dilandaskan kepada individu - individu rakyat yang berkesadaran untuk taat terhadap aturan tersebut, terlebih karena pernikahan merupakan aturan agama juga. Oleh karena itu, kesadaran yang dimiliki haruslah berlandaskan pada akidah (keimanan), karena tidak hanya berdimensi dunia tapi juga berdimensi akhirat . Apalagi Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, maka harus pemenuhan naluri tersebut dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.
Sayangnya, karena negeri ini menerapkan sistem sekuler kapitalisme demokrasi, yang mengagungkan paham kebebasan (liberalisme), salah satunya kebebasan bertingkah laku (berekspresi), maka orang yang lemah imannya justru akan memperturutkan hawa nafsu (keinginannya semata) ketika memenuhi naluri tersebut, hingga melanggar aturan negara, sosial masyarakat, dan aturan agama. Selain faktor individu yang lemah iman, juga pengaruh lingkungan masyarakat yang lemah dalam budaya saling menasihati, termasuk penetapan standar baik- buruk sesuatu yang tidak berasas pada standar halal- haram. Misal terkait cara berpakaian yang banyak mengumbar aurat, menjadi salah satu faktor yang dapat membangkitkan syahwat. Begitu pun pergaulan laki-laki yang bercampur baur dan cenderung bebas, menjadikan naluri seksual dibiarkan bebas diekspresikan dalam berbagai bentuk.
Ditambah lagi dengan kebebasan informasi di era digital, yang memuat konten-konten berbau porno yang bebas diakses oleh siapapun, kapanpun dan di manapun, membuka peluang besar dalam mengekspresikan naluri seksual sesuai hawa nafsu. Kebebasan ini didukung oleh kebijakan negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme demokrasi, yang akhirnya menjadi bumerang, jika dibiarkan efek negatifnya begitu besar, jika dilarang akan dianggap melanggar HAM karena dipandang membatasi kebebasan berekspresi. Akhirnya dibuat aturan- aturan yang pragmatis semisal aturan tentang sensor muatan-muatan berbau porno dan kekerasan, aturan penggunaan medsos bagi anak-anak, dan sebagainya. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan dan pelanggaran berupa kekerasan seksual pun tidak menimbulkan efek jera.
Semua upaya tersebut akhirnya tidak sedikit pun mampu mencegah atau bahkan menuntaskan masalah kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi bukti gagalnya sistem sekuler kapitalisme demokrasi dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, bukan hanya di ruang publik tapi juga di ruang domestik.
Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang lain sebagai sistem yang sahih dalam menuntaskan masalah ini, yaitu sistem Islam, yang diterapkan di atas tiga pilar utama, yakni:
1. Ketakwaan individu, yang tampak dalam bentuk ketaatan terhadap aturan Allah dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk dalam memenuhi naluri seksualitas. Melalui seperangkat aturan tentang sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, yang mengatur mulai dari batasan aurat laki-laki dan perempuan, tata cara berpakaian, berinteraksi di tempat umum, larangan khalwat dan ikhtilat (laki-laki dan perempuan), larangan mendekati zina, dan syariat pernikahan. Begitu juga tentang aturan- aturan keluarga seperti, hubungan ibu dan anak, ayah dan anak, persaudaraan sekandung, persepupuan, dan sebagainya.
2. Kepedulian masyarakat dalam melakukan aktivitas nasihat (amar makruf nahi mungkar), yang distandarkan pada halal- haram, sehingga akan menjaga kebersihan dan kesucian masyarakat dari kemaksiatan. Hal ini dalam menjaga ketakwaan yang bersifat komunal sebagai sebuah masyarakat.
3. Penerapan syari'at (aturan) Islam secara komprehensif (kaffah) oleh institusi negara, termasuk sistem pergaulan laki-laki dan perempuan serta sanksi bagi yang melanggarnya, dengan sanksi yang tegas dan keras, yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat yang menyaksikan eksekusi pelaksanaan sanksi tersebut. Negara pun akan mengatur penggunaan media seperti sosial media, dengan melarang berbagai bentuk informasi dan komunikasi yang bertentangan dengan syari'at Islam, semisal konten-konten porno dalam bentuk apapun. Sehingga ruang digital akan diarahkan pada syiar ilmu- ilmu dan tsaqofah- tsaqofah Islam yang semakin memperkaya khasanah keilmuan rakyat, dan juga dapat menjadi sarana kemudahan bagi rakyat dalam mengakses pelayanan umum untuk pemenuhan kebutuhan mereka secara digital, semisal untuk kepentingan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Adapun jika dalam tegaknya ketiga pilar penerapan syari'at Islam kaffah ini masih ada individu yang melanggar syariat Islam, semisal kekerasan seksual, termasuk terhadap anak, maka pelaku akan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika kekerasan seksual itu disertai dengan kekerasan fisik, maka hukumannya bisa berlapis, yaitu terkait sanksi jinayat (penganiayaan fisik) dan hudud jika sampai pada pemerkosaan, dalam bentuk cambuk bagi pelaku yang perjaka atau rajam bagi yang sudah menikah. Jika pelaku adalah orang tua (bapak) korban, seperti kasus yang sedang ramai terjadi, tentu sanksi lain berupa pelanggaran terhadap kewajiban sebagai ayah, akan dikenakan juga (sanksi ta'zir).
Demikianlah solusi sistemik dan terstruktur yang diberikan oleh sistem Islam, tidak hanya memenuhi aspek kuratif tapi juga memenuhi aspek preventif yang akan menjamin rasa aman bagi anak-anak, bukan hanya di ruang domestik tapi juga di ruang publik, sehingga akan terwujud generasi penerus umat dan bangsa menjadi generasi terbaik (khoiru ummah), sebagaimana firman-Nya:
" Kalian adalah umat terbaik (khoiru ummah) yang dilahirkan dari umat manusia, yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran..." (TQS Ali Imran;110)
Wallahu 'alam bish shawab
