Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah berencana membukakan rekening bank secara otomatis bagi setiap warga negara yang genap berusia 17 tahun. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap saldo awal rekening masyarakat sebesar 50 ribu rupiah akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 11 triliun rupiah. Pemerintah telah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai perbankan yang mengeksekusi program rekening masyarakat tersebut. Rekening ini akan difungsikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai hingga penyediaan fasilitas QRIS tanpa potongan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bertujuan untuk menaikkan inklusi keuangan .
Pengamat menilai bahwa pembukaan rekening massal bagi masyarakat dinilai tidak mendesak. Alih-alih membuka rekening massal, perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) lebih penting jika tujuannya ingin penyaluran bantuan sosial lebih efisien dan tepat sasaran. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar menilai, kebijakan tersebut tidak efektif jika tidak memiliki tujuan yang jelas, pembukaan rekening bank hanya akan memperpanjang daftar rekening tidak aktif (dormant) tanpa tujuan jelas. Menurut catatan CNBC Indonesia, keberhasilan inklusi keuangan tidak boleh hanya diukur dari jumlah rekening yang dibuka, melainkan keaktifan dan partisipasi ekonomi masyarakat.
Hal yang perlu dipertanyakan adalah untuk kepentingan siapa pembukaan rekening massal ini dilakukan, jelas bukan untuk rakyat karena dengan uang 50 ribu rupiah tidak akan berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat. Jika tujuannya untuk mrnyalurkan bansos, selama ini penerima bansos sudah memiliki rekening khusus penerima bansos. Pembukaan rekening massal ini merupakan kebijakan yang terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Dana APBN ditujukan untuk sektor non riil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Sistem demokrasi- kapitalis member ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan selama ada persetujuan dari pihak eksekutif, legidlatif, dan yudikatif kebijakan itu akan dilakukan tanpa adanya pengawasan yang kuat, hal ini akan membuka peluang korupsi uang negara. Di sisi lain banyak hal yang sebenarnya sangat dibutuhkan rakyat dan berdampak langsung pada kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanggulangan bencana, gaji layak untuk guru dan tenaga kesehatan, pemerataan infrastruktur, dana pendidikan dan kesehatan, serta masih banyak lagi hal yang urgent lainnya yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi negara dalam meriayah rakyatnya.
Program pembuatan rekening massal yang akan dijalankan pemerintah adalah bagian dari rekomendasi World Bank, World Economic Forum dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Yaitu terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. G20 dan WB merekomendasikan integrasi data kependudukan (seperti NIK/e-KTP di Indonesia) dengan sistem pembayaran nasional (seperti QRIS)., dan WEF secara konsisten mengampanyekan pentingnya inklusi keuangan digital (digital financial inclusion) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi modern yang inklusif. Inklusi keuangan ini adalah target kapitalisme global untuk meraih target akumulasi modal.
Dalam pandangan Islam, negara adalah raa'in yaitu pengurus urusan umat yang akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak. Setiap kebijakan negara dibuat berdasarkan akidah Islam, bersumber dari syariat dan melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat, bukan kemaslahatan para kapitalis.
Keuangan negara di dalam Islam akan dikelola di Baitulmal. Setiap dana dalam Baitul Mal sudah jelas peruntukannya berdasarkat syariat Islam, adanya ketentuan pos pemasukan dan pos pengeluaran sehingga setiap anggaran yang dikeluarkan dari Baitul Mal tidak digunakan secara serampangan atau untuk proyek mengada-ada yang tidak ada dalil kemaslahatannya. Anggaran 11 triliun rupiah untuk pembuatan rekening missal yang tidak mendesak, jelas tidak akan lolos dalam mekanisme Baitulmal.
Pengawasan tata kelola keuangan di Baitul Mal dilakukan secara ketat. Akan ada Mahkamah Mazhalim yang bias menindaklanjuti pengasa yang zalim, menyalahgunakan anggaran, serta ada Majelis Umat yang berfungsi mengoreksi penguasa, sehingga penguasa bias sesuka hati menggunakan anggaran untuk proyek titipan global.
Selama kita masih menjadikan kapitalisme sebagai asas pengelolaan negara, kebijakan yang sarat akan kepentingan kapitalis akan terus dilakukan. Maka, sudah saatnya kita kembali pada sistem yang benar-benar menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, yakni sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Wallahhu'alam Bisshawab []
Penulis : Nurul Fadillah Margolang, S.Pd
