Oleh: Ummu Irsyad
(Relawan Opini)
Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah. Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, kasus dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan beberapa daerah lainnya. Jumlah korbannya mencapai sekitar 2.000 orang hanya dalam tiga hari (cnnindonesia, 03/09/2026).
Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Apalagi jika melihat akumulasi kasus sejak program MBG diluncurkan, yang disebut telah mencapai sekitar 50.000 korban. Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan langkah-langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Jika demikian, persoalannya tentu harus segera diperbaiki. Namun, menjelaskan keracunan massal hanya sebagai akibat pelanggaran SOP tidak cukup. Sebab, kasus yang berulang di banyak daerah menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni problem sistemik dalam pengelolaan MBG.
Persoalan pertama adalah pola pengelolaan yang terlalu bertumpu pada logika bisnis. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, pengelolaan program publik tidak jarang dijalankan dengan pendekatan efisiensi, investasi, kemitraan, dan pembagian keuntungan. Padahal, MBG menyangkut kebutuhan dasar rakyat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Karena itu, orientasi utamanya semestinya bukan keuntungan, melainkan pemenuhan kebutuhan rakyat secara aman dan berkualitas.
Salah satu persoalan sistemik terlihat dari ketentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Jumlah sebesar itu tentu membutuhkan tempat, peralatan, tenaga kerja, pengelolaan bahan makanan, penyimpanan, hingga distribusi yang benar-benar layak. Jika kapasitas sebuah SPPG sebenarnya tidak memadai, pemaksaan target produksi dalam jumlah besar justru dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan dan persoalan higienitas.
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun tidak otomatis menjamin seluruh proses berjalan baik setiap hari. Higienitas bukan hanya persoalan dokumen, tetapi juga kondisi tempat, peralatan, kualitas bahan makanan, cara memasak, penyimpanan, distribusi, serta kedisiplinan para pekerja.
Persoalan berikutnya adalah perizinan pendirian SPPG yang tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif. Negara harus memastikan sejak awal bahwa tempatnya layak, peralatannya memadai, kapasitas produksinya sesuai, dan orang-orang yang bekerja di dalamnya benar-benar memenuhi kualifikasi. Jangan sampai SPPG yang secara nyata belum layak tetap beroperasi hanya karena persyaratan administratifnya terpenuhi.
Lebih serius lagi jika muncul praktik jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Ketika kepentingan bisnis masuk terlalu jauh, kualitas makanan sangat mungkin ikut terdampak. Biaya ditekan, kualitas bahan dipertimbangkan dari sisi harga, sementara target produksi harus tetap dicapai. Pada titik inilah keselamatan penerima manfaat dapat terancam.
Masalah lainnya adalah lemahnya pengawasan negara. Program sebesar MBG membutuhkan pengawasan yang kuat, berlapis, dan terus-menerus. Pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah terjadi keracunan. Negara harus memastikan seluruh proses berjalan benar sejak makanan dibeli, diolah, disimpan, dikirim, hingga dikonsumsi.
Dalam pandangan Islam, negara pada dasarnya adalah pelayan dan pengurus rakyat. Karena itu, negara tidak semestinya menjadikan pelayanan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Cara pandang ini harus hadir di seluruh tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana di lapangan. Dengan mindset tersebut, setiap pengelola akan memahami bahwa makanan yang diberikan kepada rakyat adalah amanah yang harus dijaga, bukan sekadar target produksi.
Mekanisme penyediaan makanan pun harus dibuat sederhana dan efisien, tetapi tetap menjadikan keamanan dan kualitas sebagai prioritas. Bersamaan dengan itu, pengawasan harus berjalan optimal. Dalam sistem Islam, negara memiliki mekanisme pengawasan melalui qadhi hisbah yang berfungsi mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Karena itu, berulangnya kasus keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh. Jangan berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas atau kepala SPPG yang dianggap melanggar SOP. Jika akar persoalannya adalah sistem pengelolaan, regulasi, orientasi bisnis, dan lemahnya pengawasan, maka bagian-bagian itulah yang harus diperbaiki.
Keracunan massal MBG bukan sekadar persoalan siapa yang lalai menjalankan SOP. Ia adalah alarm bahwa pengurusan kebutuhan rakyat membutuhkan sistem yang benar-benar menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama yaitu sistem Islam. Wallahua'lam bishshawaab.
