Tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Saat kemarau panjang tiba, masyarakat kembali dihadapkan pada krisis air bersih. Sumur-sumur mengering, sementara kebutuhan dasar untuk minum, mandi, hingga mencuci harus tetap terpenuhi.
Salah satu wilayah yang mengalami krisis air bersih adalah Desa Hegarmanah dan Desa Maracang di Kecamatan Babakancikao. Warga mengaku harus merogoh kocek lebih dalam demi mendapatkan suplai air bersih dengan harga mencapai Rp5.000 per galon. Bantuan air bersih yang datang memang sedikit meringankan beban ekonomi warga, tetapi hal itu jelas bukan solusi permanen (iNewsPurwakarta..id, 17/09/2026).
Krisis air bersih yang terus berulang dan menahun ini harus menjadi bahan evaluasi besar bagi pemerintahan setempat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal, wilayah Purwakarta memiliki bendungan air berskala besar yang bahkan mampu menyuplai kebutuhan industri dan masyarakat urban, tetapi ironisnya gagal memenuhi kebutuhan masyarakat lokalnya sendiri.
Kegagalan Sistem dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Secara ilmiah dan akidah, pergantian musim, baik musim hujan, musim kemarau, maupun musim semi merupakan ketetapan Allah Swt. Dampak dari pergantian musim tentu ada. Namun, ketika dampak tersebut berubah menjadi bencana berulang, hal ini bukan lagi semata-mata faktor alam, melainkan ada kelalaian manusia dalam melakukan upaya pencegahan dan mitigasi bencana yang tepat.
Musim kemarau berkepanjangan wajarnya memang mengurangi ketersediaan air. Namun, krisis air bersih sebenarnya dapat dicegah jika negara senantiasa mengutamakan penyelesaian masalah secara tuntas. Solusi yang dibutuhkan bukanlah langkah parsial semata seperti sekadar mendistribusikan beberapa tangki air bersih saat krisis terjadi melainkan langkah konkret untuk mencegah terjadinya kelangkaan air sejak awal.
Negara harus memposisikan dirinya sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah) dan penuntaskan masalah (problem solver), bukan sekadar regulator. Dalam sistem hari ini, negara terkesan hanya bertindak sebagai regulator yang menjembatani kepentingan pemilik modal dan korporasi. Pengelolaan sumber daya air diserahkan kepada swasta. Akibatnya, alokasi air diprioritaskan untuk sektor industri yang mendatangkan keuntungan finansial, sementara rakyat kecil terpaksa memperebutkan sisa alokasi yang ada.
Inilah wajah kepemimpinan yang berlandaskan paham kapitalisme. Ketika negara benar-benar bertindak sebagai pelayan rakyat, negara akan berupaya maksimal menyusun rancangan induk (master plan) pencegahan dan mitigasi bencana secara matang. Negara akan mengerahkan seluruh sumber daya mumpuni demi perlindungan rakyatnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara sebagai fasilitator dan pelindung nyata bagi setiap permasalahan mereka.
Islam Menjawab Permasalahan Masyarakat
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah ideologi (mabda') yang memancarkan aturan hidup sempurna guna menjawab seluruh permasalahan manusia. Setiap persoalan umat mampu diselesaikan oleh Islam secara tuntas tanpa menimbulkan masalah baru. Hal ini berbeda dengan ideologi kapitalisme yang sering kali menyelesaikan satu masalah tetapi melahirkan masalah baru di tempat lain.
Krisis air di Purwakarta merupakan contoh nyata kelalaian negara dalam mengurus (meriayah) rakyatnya. Rakyat dibiarkan memperebutkan sisa alokasi air bersih di tengah kondisi ekonomi yang sulit, padahal Purwakarta memiliki salah satu bendungan terbesar. Selain itu, datangnya musim kemarau kini dapat diprediksi jauh-jauh hari menggunakan teknologi modern. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyiapkan upaya preventif.
Dalam pandangan Islam, posisi negara bukanlah sekadar regulator, melainkan sebagai raa'in (pengurus) yang wajib menjamin kebutuhan dasar seluruh warga, termasuk ketersediaan air bersih sehari-hari. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Air adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, mekanismenya harus dirancang secara matang:
Pertama, Pengelolaan Air Secara Mandiri oleh Negara: Sumber daya air dikelola langsung oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, sehingga terbebas dari intervensi komersialisasi dan privatisasi air.
Kedua, Distribusi Merata dan Murah/Gratis: Hasil pengelolaan air wajib didistribusikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat dengan harga semurah mungkin, bahkan gratis jika memungkinkan.
Ketiga, Pencegahan dan Mitigasi Berkelanjutan: Negara wajib mengatur dan membatasi izin industri yang berpotensi merusak kualitas air tanah atau mengeksploitasi air secara berlebihan. Negara juga melakukan reboisasi berkala, konservasi lahan, serta membangun infrastruktur penampung air (seperti bendungan, waduk, dan sumur resapan) secara masif.
Keempat, Semua Pembiayaan Ditanggung oleh Negara: Seluruh pembangunan infrastruktur air dibiayai langsung oleh negara melalui pos Baitulmal bagian kepemilikan umum (milkiyah 'ammah).
Jika upaya pencegahan telah dilakukan secara maksimal namun krisis tetap terjadi akibat kondisi iklim yang luar biasa, negara dapat menjalin kerja sama atau meminta bantuan kepada negara tetangga tanpa mengorbankan kedaulatan. Pengawasan dan kontrol ketat terhadap para pejabat yang menjalankan tugas juga mutlak dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan amanah.
Solusi yang terintegrasi dan menyeluruh (kaffah) di atas tidak akan dapat diterapkan dalam sistem yang tidak berpihak pada hukum Islam dan kepentingan umat. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perbaikan manajemen teknis, melainkan perombakan sistemik, yaitu beralih dari sistem kapitalisme menuju sistem Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
