Nurwanah Sari Hamzah (Aktivis Dakwah)
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) masih terjadi di dua titik, yaitu Desa Lalosingi, Kecamatan Lalolae dan Desa Weamo, Kecamatan Tinondo. Berbagai peralatan yang dimiliki diturunkan untuk memadamkan api di kawasan tersebut. Salah satu kawasan terdampak paling parah adalah di Desa Weamo, Kecamatan Tinondo.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim mengerahkan tim gabungan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin meluas. Hingga 16 September 2026, luas wilayah terdampak Karhutla di Koltim mencapai sekitar 423,14 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan, desa, dan kelurahan.
Penanganan kebakaran dilakukan melalui pemadaman langsung, penyediaan peralatan, pelayanan kesehatan bagi warga dan petugas, serta pemetaan kawasan rawan karhutla. Petugas menghadapi kendala berupa medan sulit, lahan gambut, jarak menuju titik api, dan perubahan arah angin. Pemprov Sultra menetapkan Koltim sebagai wilayah prioritas penanganan dan terus melakukan koordinasi antar instansi untuk mempercepat pengendalian Karhutla. Selain penanganan darurat, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. (rri.co.id/17/9/2026).
*Bukan Fenomena Baru*
Karhutla bukan fenomena baru di Indonesia tetapi menjadi bencana ekologis yang masif di Indonesia. Kebakaran hutan telah terjadi sejak beberapa dekade terakhir dan berulang di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua, hingga Jawa. Berulangnya kejadian karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan secara mendasar. Kebakaran yang terjadi menyebabkan hilangnya kawasan hutan dalam jumlah besar, rusaknya habitat berbagai makhluk hidup, serta terganggunya keseimbangan ekosistem. Padahal Hutan memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia.
*Lemahnya Pencegahan dan Lambatnya Respons Negara*
Karhutla sebenarnya memiliki pola kejadian yang dapat diprediksi karena sering muncul saat musim kemarau. Informasi mengenai potensi kekeringan, ancaman El Niño, serta wilayah rawan kebakaran telah tersedia melalui berbagai sistem pemantauan. Namun, persoalan utama terletak pada efektivitas tindakan pencegahan sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana besar. Sistem penanganan yang terlalu berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi menyebabkan pemerintah sering berada dalam posisi reaktif. Ketika titik api masih kecil, tindakan cepat seharusnya dapat dilakukan agar kebakaran tidak meluas.
Keterlambatan respons menyebabkan biaya penanganan menjadi lebih besar dan dampak terhadap masyarakat semakin luas. Salah satu hambatan pencegahan adalah pertimbangan ekonomi dalam pengalokasian anggaran. Upaya membangun sistem pencegahan permanen seperti penyediaan armada pemadam khusus, penguatan infrastruktur gambut, dan teknologi pemantauan membutuhkan investasi besar. Namun, apabila negara lebih menekankan efisiensi anggaran jangka pendek, kemampuan menghadapi bencana menjadi terbatas.
Penggunaan sistem sewa pesawat atau helikopter pemadam setiap kali terjadi kebakaran juga menjadi perhatian. Pendekatan tersebut dinilai belum menyelesaikan kebutuhan jangka panjang karena negara tetap bergantung pada solusi sementara ketika bencana terjadi.
Mayoritas karhutla bukan bencana alam murni, melainkan berkaitan erat dengan aktivitas manusia baik yang disengaja maupun akibat kelalaian. Karhutla merupakan bencana struktural yang melibatkan interaksi antara faktor alam, aktivitas pembukaan lahan oleh manusia, dan cara pandang negara dalam mengelola sumber daya alamnya. Di balik kepulan asap yang mengepung pemukiman, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks: mulai dari alih fungsi lahan yang masif, pengeringan kawasan gambut, dominasi konsesi korporasi, hingga kegagalan tata kelola sumber daya alam yang mengabdi pada sistem ekonomi kapitalistik.
*Korporasi dalam Pusaran Konsesi*
Keterkaitan antara aktivitas korporasi dan kejadian karhutla menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola hutan Indonesia. Analisis spasial Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan data satelit MODIS hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa lebih dari separuh hotspot yang terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif, yaitu sebanyak 4.953 titik dari total 8.918 hotspot yang dianalisis. Temuan tersebut menunjukkan bahwa wilayah konsesi perusahaan menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. (fwi.or.id)
Sejalan dengan itu, WALHI juga melakukan analisis yang menunjukkan adanya konsentrasi hotspot di beberapa wilayah yang berada dalam atau sekitar area konsesi perusahaan, baik sektor perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Berdasarkan temuan tersebut, WALHI mendorong evaluasi tata kelola perizinan, peningkatan pengawasan, serta penguatan tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam konteks pengelolaan hutan, keberadaan konsesi tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Namun, temuan keberadaan hotspot di area konsesi menunjukkan pentingnya pengawasan, penerapan standar pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pertanggungjawaban bagi setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan tersebut. Data statistik kehutanan pemerintah menunjukkan adanya ribuan unit perizinan pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luasan areal yang besar, yang menjadi bagian dari sistem pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Dalam sistem ekonomi Kapitalis, keterlibatan korporasi dalam pemanfaatan sumber daya alam sering dikaitkan dengan paradigma yang menempatkan hutan sebagai sumber komoditas ekonomi. Orientasi utama pada pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan (profit accumulation) dinilai dapat menyebabkan aspek ekologis dan kepentingan publik kurang mendapat perhatian apabila tidak diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang kuat. paradigma kapitalistik yang dianggap memandang hutan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ekosistem yang harus dijaga kelestariannya. Pandangan tersebut dinilai menyebabkan peran negara sebagai pengurus kepentingan rakyat (raa’in) menjadi lemah karena kebijakan kehutanan dianggap lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan perlindungan lingkungan.
*Memutus Siklus Karhutla*
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa strategi penanganan tidak dapat hanya bergantung pada tindakan darurat saat bencana terjadi. Diperlukan kebijakan jangka panjang yang mampu mengurangi risiko kebakaran sejak awal hingga memutus kepemilikan yang berpotensi dikuasai oleh para korporat. Dalam upaya memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), diperlukan langkah-langkah strategis yang mencakup aspek tata kelola, pengelolaan oleh negara, pemanfaat teknologi, dan penegakan hukum:
1. Kepemilikan hutan sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah), menerapkan status kepemilikan hutan yang benar dengan menempatkannya sebagai milik umum yang wajib dikelola negara demi kemanfaatan rakyat, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan atau dikuasai individu/korporasi. Diperlukan pengelolaan hutan dengan kepastian hak kelola yang jelas, karena hutan yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak seharusnya diperlakukan sebagai aset bebas yang dapat dikuasai secara sembarangan. Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh dikuasai individu secara bebas, melainkan dikelola untuk kepentingan umum.
2. Negara hadir sebagai pengelola (Raa'in) dan pembiayaan mandiri. Negara wajib mengurus langsung (ri'ayah) perlindungan dan pemulihan hutan menggunakan dana Baitulmal, tanpa bergantung pada investor swasta. Negara juga harus berperan aktif sebagai pengelola dan pelindung sumber daya hutan dengan memastikan pengelolaan dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat, mencegah kerusakan, serta melakukan pemulihan terhadap dampak karhutla.
3. Pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan (bukan komersialisasi). Teknologi merupakan alat yang boleh digunakan selama membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Teknologi ditempatkan sebagai sarana (wasilah) untuk menjalankan kewajiban perlindungan publik dan pencegahan bencana. Pemanfaatan teknologi seperti pemantauan satelit, deteksi hotspot berbasis AI, drone, GIS, dan sistem peringatan dini diperlukan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, serta respons cepat terhadap kebakaran.
4. Penerapan Sanksi Tegas (Zawājir & Jawabir). Kerusakan lingkungan dan tindakan membakar hutan yang merugikan masyarakat harus dicegah melalui hukum dan pertanggungjawaban. diperlukan penegakan hukum melalui pemeriksaan, pembuktian, dan8 pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan perusakan atau pembakaran hutan.Pelanggaran berupa pembakaran atau perusakan hutan dikenai sanksi tegas dalam Fikih Jinayah (hudud atau takzir) yang berfungsi sebagai pembalasan (jawabir) dan pencegahan (zawājir). Sungguh lengkap cara Islam mengatasi Karhutla. Wallahu’alam bishowab.
