Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asap di Paru-Paru Warga, Cuan di Kantong Penguasa

Thursday, September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T01:34:37Z



Oleh : N. Kurniasari 

Kementrian Kehutanan melaporkan bahwa titik panas dan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan masih terjadi di beberapa wilayah, meskipun dilaporkan adanya penurunan jumlah titik panas di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. (kehutanan.go.id, 14/09/2026)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman di sejumlah wilayah Kalimantan. Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, luas lahan yang terbakar dilaporkan telah mencapai lebih dari 1.000 hektare. Api bahkan mulai mendekati kawasan permukiman warga. Karhutla ini berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. (Tribunwow.com, 11/09/2026)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 9 September 2026, korban karhutla tercatat sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 347 orang mengalami luka-luka (324 luka berat dan 23 luka ringan) di 6 provinsi terdampak. Sebanyak 12,5 juta penduduk turut terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat karhutla di Kalimantan dan Sumatra. (detikNews 10/09/t)

Karhutla di Kalimantan telah menembus batas negara ASEAN, seperti negara tetangga Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Hal ini memicu protes regional dan penilaian bahwa Indonesia belum optimal dalam menyelesaikan masalah ini.

Karhutla juga dipandang sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi karena terjadi akibat salah urus ekosistem dan lemahnya penegakan hukum oleh negara yang memberi ruang bagi kepentingan korporasi.

Selama ini, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan tetap diprivatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. 
Inilah problem sistem sekuler-kapitalisme. Hutan dan Sumber Daya Alam (SDA) dipandang sebagai komoditas. Sehingga dalam sistem ini melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Sementara rakyat menanggung dampak kerusakan lingkungan. 

Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) dan sebagai junnah (pelindung rakyat). Negara wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan, fasilitas kesehatan, serta sistem pencegahan pengawasan yang kuat. 

Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan. 

WalLaahu a'lam bish-showwab
×
Berita Terbaru Update