Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Nusantaranews.net, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi
persoalan serius. Pada awal September 2026, dugaan keracunan makanan terjadi
secara beruntun di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Agam, dan
Tana Toraja. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September
2026, terdapat sedikitnya 560 kejadian keracunan makanan yang berkaitan dengan
program MBG. Kejadian tersebut berdampak pada 50.059 orang yang tersebar di 245
kabupaten/kota dan 36 provinsi. Kompas.id, (4/9/2026)
Di Sidoarjo, ratusan siswa dan santri mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG. Di Rembang, sebanyak 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem dilaporkan mengalami diare setelah mengonsumsi makanan program tersebut. Sementara itu, di Agam, Sumatera Barat, sebanyak 344 orang dilaporkan menjadi korban keracunan massal. Kasus serupa juga terjadi di Tana Toraja dengan sejumlah pelajar yang harus mendapatkan penanganan medis. kompas.id, (6/9/2026)
Rentetan kasus tersebut bukanlah kejadian pertama. Dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG telah berulang di berbagai wilayah sejak program tersebut diluncurkan. Besarnya jumlah korban menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Pemerintah pun melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program, termasuk memeriksa kepatuhan terhadap prosedur dan memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Badan Gizi Nasional menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN, Sudaryono, menyebut bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan masalah dalam tata kelola SOP, antara lain persiapan makanan dan batas waktu konsumsi setelah makanan selesai dimasak. Ia juga menyatakan bahwa besarnya angka kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang membutuhkan perbaikan tata kelola. Lantas, benarkah persoalannya hanya sebatas pelanggaran SOP?
Pelanggaran SOP tentu tidak boleh dianggap remeh. Prosedur mengenai pemilihan bahan baku, pencucian, penyimpanan, pemasakan, distribusi, hingga waktu konsumsi harus dijalankan sesuai prosedur. Dalam kasus di Sidoarjo, misalnya, jeda yang terlalu lama antara makanan selesai dimasak dan waktu konsumsi disebut sebagai salah satu titik rawan. Enam tahapan yang perlu mendapat perhatian meliputi pemilihan bahan baku, pencucian bahan, penyimpanan, pemasakan, distribusi, dan konsumsi makanan.
Namun, ketika kejadian serupa berulang di banyak daerah dan berdampak pada puluhan ribu orang, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan sebagai kelalaian individu. Berulangnya pelanggaran justru menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penyelenggaraan MBG. Dengan kata lain, SOP yang tidak dijalankan secara berulang dapat menjadi tanda bahwa sistem pengawasan, pelatihan, pembagian tanggung jawab, serta pengendalian mutu belum berjalan secara efektif.
Salah satu persoalan berkaitan dengan mekanisme Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG dituntut menyediakan makanan dalam jumlah besar setiap hari. Target produksi yang tinggi membutuhkan kesiapan tempat, peralatan, tenaga kerja, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi yang sebanding. Karena itu, kepemilikan SOP atau sertifikat tertentu tidak otomatis menjamin seluruh proses di lapangan berlangsung dengan aman.
Keamanan pangan juga tidak cukup dinilai dari kelengkapan administratif. Kelayakan faktual tempat pengolahan, kebersihan peralatan, kapasitas produksi, kompetensi tenaga kerja, pengendalian suhu, serta ketepatan waktu distribusi harus diperiksa secara langsung dan berkala. Jika perizinan hanya menitikberatkan pada dokumen, dapat muncul kesenjangan antara tempat yang dinilai layak secara administratif dan kondisi operasional yang sebenarnya.
Kasus-kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada dapur produksi, tetapi harus mencakup bahan baku, proses pemasakan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan waktu makanan dikonsumsi. Pengelolaan keamanan pangan membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi titik-titik kritis sebelum makanan sampai kepada penerima manfaat.
Keterlibatan yayasan, badan usaha, maupun mitra dalam pengelolaan SPPG juga perlu disertai mekanisme transparansi dan pengawasan yang kuat. Keterlibatan pihak nonpemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila pelayanan publik melibatkan kepentingan ekonomi, negara harus memastikan bahwa efisiensi biaya tidak mengorbankan kualitas bahan makanan, kelayakan sarana produksi, kompetensi tenaga kerja, dan keselamatan penerima manfaat.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko. Pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul korban, tetapi juga secara preventif sebelum dan selama SPPG beroperasi. Setiap dapur perlu menjalani pemeriksaan berkala, pengujian keamanan pangan, pencatatan distribusi, serta evaluasi terhadap kapasitas produksi dan waktu konsumsi. Sanksi setelah kejadian tetap penting, tetapi tidak dapat menghapus dampak kesehatan dan trauma yang telah dialami masyarakat.
Dengan demikian, problem MBG tidak cukup dipandang sebagai persoalan SOP. SOP hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan sistem. Jika mekanisme penyelenggaraan, kapasitas produksi, pengawasan, pelatihan, perizinan, dan distribusi memiliki kelemahan, pelanggaran SOP sangat mungkin terus berulang.
Dalam perspektif Islam, paradigma pengelolaan kebutuhan rakyat berbeda. Negara berkedudukan sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas kemaslahatan mereka. Rasulullah saw. bersabda:
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Paradigma ini menuntut negara untuk bertanggung jawab dalam memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara aman dan layak. Penyediaan makanan bergizi harus dikelola secara efektif dan efisien, tetapi keamanan serta kualitas tetap harus menjadi prioritas utama. Negara perlu memastikan bahan makanan, tempat pengolahan, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, distribusi, dan waktu konsumsi memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan pun harus berjalan optimal. Dalam khazanah pemerintahan Islam terdapat konsep hisbah, yaitu fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pengawasan semacam ini menekankan pencegahan kemudaratan dan perlindungan terhadap masyarakat, bukan sekadar penindakan setelah masalah terjadi.
Dengan paradigma tersebut, penyelesaian masalah tidak berhenti pada pencarian pihak yang lalai setelah terjadi keracunan. Negara juga bertanggung jawab membangun sistem yang mampu mencegah kelalaian, mendeteksi risiko, dan menghentikan proses yang membahayakan masyarakat. Rakyat bukan sekadar penerima program, sedangkan pemenuhan kebutuhan mereka tidak boleh dikelola tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kemaslahatan.
Maka, maraknya kasus keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya SOP, tetapi juga keseluruhan sistem penyelenggaraannya. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan preventif, memastikan kelayakan faktual setiap SPPG, memperbaiki sistem distribusi, meningkatkan kompetensi tenaga pelaksana, serta menjamin pemulihan korban.
Islam menawarkan paradigma negara sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan mereka. Dengan demikian, negara tidak hanya hadir setelah masalah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegah masalah tersebut berulang.
Wallahualam bissawab.
.
