Oleh. Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos., M.I.Kom.
Akhir-akhir ini untuk mendapatkan BBM dan LPG di daerah Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia memerlukan perjuangan dari masyarakat. Antrean BBM di Makassar bahkan mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer. Hal ini terjadi di SPBU dan juga Pertamini selama berhari-hari. Masyarakat pun akhirnya perlu mengorbankan waktu dan tenaga lebih untuk mendapatkannya.
Kelangkaan BBM dan LPG ini memantik aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gowa Raya untuk mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan yang dinilai semakin membebani rakyat. Sebab, hal ini berdampak langsung terhadap masyarakat menengah ke bawah, petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (suaracelebes.com, 13/09/2026).
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Rama Ramadhan pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan kelangkaan ini. Persoalan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan kepastian. (updatesulsel.id,11/09/2026).
Di sisi lain, puluhan buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Makassar. Mereka meminta penjelasan mengenai persoalan ketersediaan BBM, LPG, dan mempertanyakan isu kenaikan harga Pertalite yang beredar di masyarakat. Mereka meminta data kajian yang menjadi dasar perusahaan mengenai kondisi tersebut. (silawesi.viva.co.id, 11/09/2026).
BBM dan LPG adalah kebutuhan penting yang menopang aktivitas sehari-hari. Mulai dari mobilitas, transportasi, distribusi, aktivitas ekonomi, pekerjaan, kebutuhan rumah tangga, bahkan aktivitas produksi masyarakat. Maka, ketika kebutuhan tersebut tidak dipenuhi, akan berakibat pada kelumpuhan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penertiban penyaluran BBM dan LPG. Dikatakan bahwa satgas akan mengecek dugaan pengisian BBM berulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan. (antaranews.com, 8/9/2026).
Namun, hal ini tentu belum menjadi solusi yang tuntas untuk masyarakat dan belum pula memberikan angin segar pada seluruh kekhawatiran masyarakat atas kebutuhan mendasar mereka.
Dampak Ekonomi
Kita tidak bisa melihat fakta di atas sesederhana karena kelangkaan pasokan bahan bakar. Dalam sudut pandang ekonomi, energi menjadi salah satu hal penting bagi seluruh aktivitas produktif. Bahkan International Energy Agency (IEA) memaparkan bahwa energi sangat vital, untuk seluruh produktivitas di sektor ekonomi. Maka, gangguan di dalamnya akan berpengaruh pada usaha, pekerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Efek domino akan muncul dalam skala yang lebih luas, gangguan energi akan menyenggol rantai pasok serta aktivitas ekonomi. Hal ini kian jauh berdampak pada pelaku usaha yang harus menanggung kenaikan biaya atau meneruskannya kepada konsumen melalui harga.
Di sisi lain kelangkaan LPG pun memiliki dampak yang tidak kalah mengerikan. LPG bagi rumah tangga dan UMKM berfungsi sebagai input produksi. Ketika LPG langka, waktu dan tenaga akan habis untuk mencari pasokan sehingga aktivitas usaha tertunda bahkan dapat meningkatkan biaya untuk mempertahankan kegiatan produksi. Atas hal itu, kelangkaan energi dapat memberikan dampak besar bagi gerak ekonomi masyarakat untuk menjalankan kehidupan.
Respons Negara Apakah Sudah Menyentuh Akar Masalah?
Berbagai langkah untuk merespons hal ini dilakukan oleh negara, mulai dari pembentukan Satgas Pengawasan dan Pemantauan Penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kg, pengawasan lintas sektoral diperkuat untuk mengurai antrean BBM dan memastikan kelayakan LPG bersubsidi, serta langkah mengurangi tekanan terhadap mobilitas seperti pembelajaran sekolah yang sempat dialihkan daring.
Saat ini kita hidup dalam kerangka ekonomi kapitalisme, yaitu ekonomi yang berorientasi pada mekanisme pasar. Maka jika terjadi permasalahan, instrument hanya berputar pada menambah kuota, memperbaiki distribusi, memperketat pengawasan, penertiban penyalur, dan menyesuaikan kebijakan subsidi.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan dan penguasaan sumber daya tidak bisa kita singkirkan. Ini menjadi hal penting karena berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. Jika mau menengok pada UUD 1945, dijelaskan pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ditegaskan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (jdih.dpr.go.id).
Mahkamah Konstitusi pun menjelaskan bahwa konsep “dikuasai oleh negara” tidak hanya pada fungsi membuat aturan, tetapi mencangkup kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, hingga pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya. (mkri.id)
Dalam sistem kapitalisme energi bukan sesederhana ada atau habis, tetapi energi dijadikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Maka, yang sudah dilakukan negara dalam menanggulangi krisis dan apa-apa yang sudah tertulis dalam skrip konstitusi akan berbenturan dengan power kapitalisme.
Kebutuhan Rakyat Berhadapan dengan Logika Kapitalisme
Dalam paradigma ekonomi kapitalistik, ekonomi berputar dengan mekanisme kepemilikan dan pertukaran. Pasar menjadi peran penting untuk produksi, distribusi, dan akhirnya dikonsumsi. Keuntungan menjadi dorongan paling utama dalam paradigma ini. Di sisi lain, ada paradigma sekuler yang tidak bisa luput di dalamnya, pengaturan ekonomi tidak menjadikan halal dan haram sebagai landasan dalam aktivitas ekonomi.
Dengan begitu, energi dipandang sebagai komoditas yang amat strategis karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dapat diperjualbelikan, dan ada rantai produksi-distribusi sehingga berhubungan dengan mekanisme harga.
Di sisi lain, ada satu eksekusi semu dalam sistem kapitalisme adalah penggunaan mekanisme subsidi untuk menjaga keterjangkauan energi. Memang, subsidi dapat menekan harga agar lebih terjangkau, tetapi kita perlu lebih kritis membedakan persoalan soal harga dan ketersediaan.
Harga BBM yang terjangkau tidak otomatis menggambarkan kebutuhan masyarakat terpenuhi, justru realita di atas menunjukkan perlu waktu berjam-jam dalam antrean. Maka, persoalan rakyat belum terselesaikan. LPG 3 kg pun dengan ketetapan harga subsidi perlu memaksa masyarakat untuk mencari stok. Di sinilah tergambar bahwa keterjangkauan tidak menjamin akses yang mudah dan sekaligus menjadi paradoks subsidi yang nyata.
Hal ini amat berbeda dengan perspektif Islam. Dalam Islam ekonomi tidak berangkat dari “keuntungan pasar”, melainkan dari ketentuan syariat mengenai kepemilikan, pemanfaatan harta, aktivitas produksi, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab negara. Terdapat kategori kepemilikan umum yang berhubungan dengan sumber daya untuk kebutuhan masyarakat luas. Jadi, dalam Islam kekuasaan tidak menjadi sibuk untuk “bagaimana menjualnya”, tetapi negara dengan kekuasaannya memastikan bagaimana pengelolaannya dan memastikan pula manfaat sumber daya sampai pada masyarakat.
Dalam Islam Kekayaan Alam Bukan Ladang Segelintir Pemilik Modal
Dalam Islam kepemilikan dan pengelolaan alam berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Di sinilah penentuan siapa yang berhak menguasai sumber daya, bagaimana harta diperoleh dan dimanfaatkan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Kepemilikan individu memberikan ruang bagi seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan harta yang memang boleh dimiliki secara pribadi. Kepemilikan negara merupakan harta yang syariat memberikan kewenangan pengelolaan kepada negara. Sedangkan kepemilikan umum berhubungan secara bersama sehingga tidak boleh ada upaya privatisasi atau menjadi milik individu. Dalam hal ini, sumber daya alam yang karakteristiknya menjadi kebutuhan masyarakat luas masuk kategori kepemilikan umum.
Landasannya adalah sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Ini menjadi landasan yang penting mengenai sumber daya yang bersifat bersama. Istilah “api” tidak terbatas pada api dalam pengertian literal, melainkan dikaitkan dengan sumber energi yang dibutuhkan masyarakat luas.
Dengan begitu, sumber daya energi yang memenuhi karakteristik kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi untuk kepentingan segelintir orang. Negara menjadi pengelola agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Dalam Islam, pemimpin tidak hanya menegakkan aturan atau mengawasi pelaksanaannya. Rasulullah SAW menggambarkan pemimpin sebagai ra’in yaitu pengurus/penjaga yang bertanggung jawab atas rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya (HR. al-Bukhari).
Maka negara hadir bukanlah hanya saat sudah ada krisis, membuat regulasi, mengawasi pasar, memberikan subsidi, atau membentuk satgas ketika antrean sudah mengular semata. Justru negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sejak awal. Negara wajib memastikan sumber daya tersedia, produksi berjalan, pengelolaan berkembang, distribusi menjangkau masyarakat, dan energi dapat diakses mudah berkesinambungan berlandaskan hukum syara.
Dalam hal ini, negara dalam perspektif Islam mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Negara menetapkan status kepemilikan sumber daya tersebut berdasarkan ketentuan syariat.
Negara mengelola kepemilikan umum. Maksudnya, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dan memastikan manfaat tersebut kembali kepada masyarakat.
Pengelolaan membutuhkan kemampuan produksi yang nyata dengan landasan hukum syara.
Hasil produksi harus mempunyai sistem distribusi yang menjangkau masyarakat.
Manfaat pengelolaan sumber daya diberikan kepada masyarakat.
Maka, sudah semestinya kita melihat betapa berbedanya paradigma kapitalisme dengan Islam. Penerapan Islam secara menyeluruhlah yang dapat menjadi solusi total untuk persoalan ini dan Khilafah menjadi konsekuensi institusional sistemik yang urgensi untuk ditegakkan. Sebab, hanya dengan itulah aturan-aturan dalam Islam dapat diterapkan menyeluruh. Selama sistem rusak kapitalisme masih tegak dan menguasai, selama itu pula kepengurusan umat hanya berhenti pada untung-rugi pasar.
Wallahu alam bishshowab.
