Oleh
Aas K
Aktivis
Muslimah
Tindakan ini bukan sekadar provokasi
seorang pejabat. Ia menjadi gambaran nyata bahwa penjajahan terhadap Palestina
terus berlangsung, sementara dunia internasional kembali mempertontonkan
keterbatasannya dalam menghentikan agresi dan pelanggaran terhadap hak rakyat
Palestina.
Lantas, sampai kapan umat Islam hanya
menjadi penonton dan mengecam?
Penjajahan yang Terus Berulang
Selama puluhan tahun, Palestina telah
menghadapi pendudukan, pengusiran, perampasan tanah, penghancuran rumah, serta
berbagai bentuk kekerasan. Berbagai kecaman dan resolusi internasional telah
dikeluarkan. Diplomasi terus dilakukan. Namun, penjajahan belum juga berakhir.
Ini menunjukkan bahwa persoalan Palestina
bukan semata persoalan kurangnya resolusi atau kurangnya konferensi perdamaian.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar:
kekuatan politik.
Israel memiliki dukungan dan aliansi strategis
dengan kekuatan-kekuatan besar dunia. Sementara negeri-negeri Muslim yang
secara jumlah, sumber daya, dan potensi ekonomi sangat besar justru berdiri
sebagai negara-negara yang terpisah dengan kepentingan masing-masing.
Akibatnya, kekuatan umat tidak terkonsolidasi.
Palestina seolah menjadi persoalan bangsa
Palestina semata, padahal bagi kaum Muslimin, Al-Aqsa memiliki kedudukan yang
sangat penting. Sistem negara-bangsa (nation-state) membuat umat Islam hidup
dalam sekat-sekat kewarganegaraan dan kepentingan nasional. Ketika satu wilayah
Muslim diserang, respons negara lain sering kali berhenti pada kecaman, bantuan
kemanusiaan, atau diplomasi. Padahal, jika umat memiliki kesatuan politik,
ekonomi, dan pertahanan, potensi kekuatan tersebut tentu berbeda.
Inilah ironi besar dunia Islam hari ini:
negeri-negeri Muslim memiliki kekayaan alam yang melimpah, tetapi kekayaan
tersebut belum menjadi kekuatan politik bersama untuk membela umat. Minyak,
gas, jalur perdagangan, pasar, sumber daya manusia, dan kekayaan alam lainnya
tersebar di berbagai negara. Masing-masing memiliki kebijakan dan orientasi
politik sendiri. Sementara itu, kekuatan besar dunia dapat menggunakan pengaruh
ekonomi dan politiknya untuk mempertahankan kepentingannya.
Hukum Internasional Tak Cukup Menghentikan
Penjajahan
Selama ini, penyelesaian Palestina banyak
diletakkan pada mekanisme hukum internasional dan diplomasi antarnegara. Namun,
hukum tanpa kekuatan politik sering kali hanya berhenti sebagai dokumen. Ketika
kepentingan negara-negara besar ikut bermain, prinsip keadilan dapat berhadapan
dengan realitas geopolitik
Bahasa diplomasi bahkan sering membuat
penjajahan terdengar lebih lunak. Istilah-istilah seperti konflik, keamanan,
atau migrasi dapat mengaburkan persoalan pokok ada rakyat yang kehilangan tanah
dan haknya akibat pendudukan. Maka, umat perlu kritis: apakah mekanisme
internasional yang selama ini digunakan benar-benar mampu menyelesaikan akar
masalah, atau hanya mengelola konflik agar tidak mengganggu keseimbangan
kepentingan global?
Palestina Membutuhkan Kekuatan Politik
Umat
Islam tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan Allah dalam perkara ibadah individual. Islam juga memiliki
aturan mengenai kehidupan sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan hubungan
luar negeri. Dalam pandangan politik Islam, negara memiliki fungsi sebagai
junnah (perisai) bagi umat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai;
orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Karena itu, dalam perspektif yang
diperjuangkan, umat membutuhkan kepemimpinan politik yang mampu menyatukan
kekuatan kaum Muslimin dan menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap
umat dan wilayahnya.
Khilafah dipandang sebagai institusi
politik yang mampu menyatukan negeri-negeri Muslim dalam satu kepemimpinan,
sehingga kekuatan ekonomi, politik, dan pertahanan tidak berjalan
sendiri-sendiri. Dengan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat,
kekayaan yang merupakan kepemilikan umum dapat diarahkan untuk kemaslahatan
rakyat dan membangun kemandirian negara, bukan sekadar menjadi sumber
keuntungan yang bergantung pada kepentingan kekuatan global.
Jihad Memiliki Aturan, Bukan Aksi
Serampangan
Dalam khazanah fikih Islam, jihad bukan
tindakan individual yang dilakukan secara serampangan. Urusan peperangan dan
pertahanan berada dalam kewenangan negara dan otoritas yang sah. Karena itu,
perjuangan membela Palestina tidak boleh diwujudkan dalam aksi kekerasan
individual atau tindakan tanpa otoritas.
Pembebasan wilayah yang terjajah, dalam
perspektif politik Islam, merupakan tanggung jawab negara dan dilaksanakan
melalui mekanisme yang memiliki otoritas, aturan, dan pertanggungjawaban. Dengan
demikian, pembahasan jihad harus ditempatkan secara serius dalam kerangka syariat,
bukan dipersempit menjadi tindakan emosional.
Saatnya Umat Berhenti Sekadar Menjadi
Penonton
Setiap kali Al-Aqsa dinodai, umat marah.
Setiap kali rakyat Palestina menjadi korban, umat menangis. Namun setelah itu,
kehidupan berjalan seperti biasa. Persoalannya bukan karena umat tidak memiliki
kepedulian. Persoalannya adalah kepedulian tersebut belum berubah menjadi
kekuatan politik yang terorganisasi dan mampu mengubah keadaan.
Maka, perjuangan umat tidak cukup dengan
solidaritas sesaat. Umat perlu membangun kesadaran Islam, memperkuat ukhuwah,
memahami persoalan politik umat, melakukan dakwah secara intelektual dan damai,
serta memperjuangkan perubahan menuju kehidupan yang berlandaskan Islam.
Inilah perjuangan untuk mengembalikan
kehidupan Islam secara kaffah sebagaimana tuntunan Rasulullah saw dengan metode
dakwah yang benar, kesadaran umat, dan perubahan politik yang ditempuh secara
terarah serta sesuai syariat. Al-Aqsa tidak membutuhkan air mata yang hanya
bertahan sehari. Palestina membutuhkan kesadaran, persatuan, dan kekuatan
politik umat. Selama umat terus terpecah dalam sekat-sekat negara dan
menggantungkan penyelesaian Palestina kepada kekuatan yang memiliki kepentingan
geopolitik sendiri, penjajahan akan terus menemukan ruang untuk bertahan.
Maka pertanyaan kita hari ini bukan hanya
kapan Palestina merdeka? Tetapi lebih dalam. Kapan umat Islam kembali memiliki
kekuatan politik yang mampu melindungi umat dan membebaskan negeri-negeri muslim
dari penjajahan? Karena selama Al-Aqsa masih berada di bawah pendudukan,
perjuangan umat belum selesai. Wallahu alam bissawab
