Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refleksi HAN 2026, Anak Indonesia Belum Aman

Saturday, August 01, 2026 | Saturday, August 01, 2026 WIB
                        Oleh Sumiyati
                     Pemerhati Umat


HAN (Hari Anak Indonesia) yang setiap tahun diperingati pada tanggal 23 Juni. Tahun ini dengan tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” Memperingatinya tetnu memiliki landasan yang mendasar, hal ini tentunya bertepatan dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejateraan Anak. (detikjatim: Senin, 20 Juli 2026)

Dengan disahkannya UU di atas tentunya menjadi sebuah komitmen penuh bagi negara terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejateraan anak. Karena anak dipandang sebagai aset negara yang akan meneruskan perjuangan dan cita-cita bangsa yang pastinya memerlukan tumbuh kembang yang optimal, generasi yang bertakwa dan sehat.

Pada dasarnya dengan komitmen negara merupakan sebuah komitmen yang bagus. Namun dibalik itu semua, perayaan yang dari tahun ke tahun hanya menjadi sebuah seromonia saja sedangkan faktanya diabaikan. Dalam arti, sampai hari ini anak Indonesia belum benar-benar dalam keadaan baik-baik saja. Begitu banyak fakta yang beredar kekeraan yang didapatkan oleh anak-anak. 

Dari data FSGI mengungkapkan selama tahun 2026 ini ada 55 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah indonesia. Kasusnya terjadi diberbagai tempat, lingkungan sekitar, rumah pribadi bahkan diruang pendidikan pun terjadi. Kekerasan yang didapatkan pun beragam. Ada fisik, bullying bahkan kekerasan seksual yang terus meningkat. (Kompas.com: 15 Juli 2026)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, tahun 2026 ini tingginya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan pemerintah meyakini masih banyak yang belum berani untuk melapor sehingga kasusnya yang terungkap baru sebatas fenomena gunung es. (SinPo.tv: 16 Juli 2026)

Hal lainnya bukan hanya anak-anak yang menjadi korban dalam setiap kasus, tapi ternyata anak-anak yang yang menjadi pelakunya. Sebagai contoh terjadi pengeboman di sekolah oleh siswa, terjadi kekesan seksual oleh temannnya, bulliying dimana-mana. 

Kalau dikembalikan pada dasar negara. Fenomena ini harusnya tidak akan terjadi, tapi pada faktanya terus terjadi dalam padangan mata. Akan menjadi sebuah pertanyaan kenapa bisa terjadi.? Hal ini tentunya bisa dilihat dari tata kelola kehidupan sekuler yang membentuk pola perilaku lilberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan bahkan menjadi pelaku kekerasan. Ketika standar kebenaran lebih lebih banyak ditentukan oleh kepentingan individu daripada nilai moral dan pastinya akan muncul kekhawatiran dalam kehidupan akan kurangnya penghormatan, empati dan tanggung jawab yang melemah. 

Jika hal ini terus terjadi, maka hubungan dengan keluarga, lingkungan dan sekolah lebih rentan akan munculnya penelantaran, kekerasan dan eksploitasi pada anak.
Fenomena kekerasan pada anak baik yang ada di lingkungan rumah maupun di sekolah, menunjukan adanya krisis perlindungan pada anak. Dalam permasalahan ini kekerasan pada anak tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu saja. Tapi dalam hal ada lapisan-lapisan perlindungan yang yang tidak berfungsi dengan semestinya. 

Pertama: Keluarga, harusnya menjadi lapisan pertama yang akan menjadi tempat berlindung dalam menghadapi setiap tekanan. Tapi malah menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi anak. Mulia dari orang tua yang sibuk bekerja dalam waktu yang anjang dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan keluarga justru mengakibatkan waktu membangun relasi yang sehat dengan anak mejadi berkurang dan status orang tua dan anak hanya di patok dengan memberikan kebutuhan finansialnya saja. Sisi lain, tekanan ekonomi juga memicu konflik rumah tangga dan seringnya beresiko pada kekerasan terhadap anak. Bahkan yang mengerikan di dalam rumah dan orang terdekatlah terjadi kekerasan terhadap anak. Itulah sistem kapitalisme yang membentuk keluarga yang tidak bisa mejalankan fungsinya sebagai pengasuh dan perlindunga yang optimal.

Kedua: Masyarakat, dalam sistem kapitalisme mengubah Masyarakat menjadi masyarkat yang yang berjiwa individualism. Hubungan sosial yang semakin longgar yang membuat kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar menurun. Control sosial yang melemah, sehingga berbagai bentuk kekeraan, perundungan, maupun eksploitasi pada anak sering tidak terdeteksi dan dianggap sebagai urusan pribadi keluarga.

Ketiga: Negara, dalam sistem kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan penanggung jawab dan menjalankan amanahnya. Dengan berbagai macam regulasi yang dilakukan sebagai tanggun jawab dalam melindungi anak justru dalam implementaisnya masih banyak hal yang tidak jalan sesuai dengan harapan. Misalnya melemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang tidak tegas. Selain itu, ketika kebijakan publik lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daripada pembangunan kesejahteraan sosial, layanan perlindungan anak berpotensi tidak memperoleh prioritas yang memadai.

Kondisi ini berdampak pada semakin retaknya anak di dalam ruang-ruang yang harusnya menjadi tempat teraman. Sekolah yang semestinya menjadi tempat pembentukan karakter masih diwarnai dengan kasus-kasus kekerasan. 

Berbagai macam kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonila yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Hal ini tampak pada tidak tegasnya negara pada platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak perlilaku krimimalitas.
 
Itulah Gambaran sistem kapitalime yang memisahkan agama dan kehidupan. Gambaran negara yang tidak siap menjalankan tugasnya. Dengan berbagai macam kebijakan yang dibuat, perayaan hari anak nasional yang diadakan tiap tahun tidak berarti apa-apa karena tidak bisa merubah keadaan menjadi lebih baik. Namun justru semakin buruk. Hal ini membuktikan sistem ini tidak baik untuk dijadikan sistem untuk menjalankan kehidupan.

Berbeda halnya dengan Islam yang hadir dengan paket komplit. Sebuah sistem yang mengatur selurah kehidupan manusia. Sistem yang melahirkan para pemimpin yang bertanggung jawab dalam menjalankan setiap amanahnya. 

Rasulullah SAW bersabda: “Pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas yang ia pimpin.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Khalifah dalam sistem Islam menjamin perlindugan pada anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya maupun akidahnya.

Dalam sistem Islam negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak. Diantaranya dengan sistem pergaulan Islam. Sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. 

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan tata kehidupan yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan (hifzh an-nasl), dan kehormatan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah terjadi kejahatan, tetapi juga melalui pembentukan sistem sosial yang mampu mencegah munculnya berbagai bentuk kemaksiatan dan tindak kekerasan.

Salah satu instrumen yang dipandang penting dalam sistem Islam adalah penerapan sistem pergaulan Islam. Sistem ini mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan ketentuan syariat, seperti kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, larangan berkhalwat, serta larangan segala bentuk perilaku yang mendekati zina. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan individu dan membangun lingkungan sosial yang bersih dari perilaku yang berpotensi merusak moral masyarakat.

Dalam perspektif ini, negara berkewajiban memastikan aturan-aturan tersebut berjalan melalui pendidikan berbasis akidah dan akhlak Islam, pembinaan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran syariat. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya bertumpu pada keluarga, tetapi juga didukung oleh sistem sosial dan negara yang sama-sama berorientasi pada pencegahan.

Penerapan sistem pergaulan Islam diyakini dapat memperkecil peluang terjadinya berbagai bentuk penyimpangan moral, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Dengan membangun lingkungan yang menjaga kehormatan, membatasi interaksi yang melanggar syariat, serta memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, negara berupaya menciptakan kondisi yang aman sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana yang terlindungi.
Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Dalam Islam, negara berkewajiban melindungi jiwa, kehormatan, dan hak-hak setiap warga negara, termasuk anak-anak. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah penegakan sanksi terhadap pelaku kekerasan secara tegas sesuai dengan ketentuan syariat. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa.

Setiap tindakan kekerasan terhadap anak, baik yang mengakibatkan luka fisik, pelecehan seksual, maupun bentuk penganiayaan lainnya, diproses melalui peradilan dan dijatuhi sanksi sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku karena kedudukan, jabatan, atau status sosialnya. Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi landasan agar setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan memberikan efek jera, negara berupaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus memperkecil peluang terulangnya tindak kekerasan terhadap anak. Dalam pemikiran Islam, kepastian hukum yang tegas dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kelompok yang rentan, termasuk anak-anak.

Namun, perlindungan anak dalam Islam tidak hanya bertumpu pada pemberian sanksi. Penegakan hukum merupakan bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas, yang mencakup pembinaan akidah dan akhlak, penguatan peran keluarga, pengawasan masyarakat, serta pembentukan tata kehidupan yang mendukung terjaganya kehormatan dan keselamatan anak. 

Hanya dengan sistem yang benarlah, sistem yang telah diturunkan oleh yang Maha Kuasa, maka perlindungan terhadap anak akan benar-benar dijalankan sebagaimana fungsinya.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update