Oleh. Nadia Ulfah
(Aktivis Muslimah)
Nusantaranews.net, melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026, DJP melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan DJP (dilansir dari Pajakku.com, 18 Juli 2026; pajak.go.id, 18 Juli 2026; Kompas.com, Jumat, 18 Juli 2026).
Namun, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aparat tersebut bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan, seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP. Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP hanya akan berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui jejaring informasi di wilayah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP (dilansir dari pajak.go.id, 18 Juli 2026; detikFinance, Minggu, 20 Juli 2026; Kompas.com, Minggu, 20 Juli 2026). Pengaturan ini merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran tahun 2026 (Kompas.com, Jumat, 18 Juli 2026).
Kebijakan yang melibatkan aparat militer tersebut menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak (CNNIndonesia.com, Senin, 21 Juli 2026; Kompas.com, Senin, 21 Juli 2026; BBC News Indonesia, Juli 2026).
Pelibatan militer dalam pengawasan pajak tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan (Kompas.com, Rabu, 22 Juli 2026). Pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi mayoritas negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Seharusnya, pajak digunakan untuk membiayai fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat. Namun, faktanya tidak demikian. Dalam sistem kapitalisme, alih-alih memberikan kesejahteraan, pemerintah justru memalak rakyat melalui pajak. Berbagai tarif pajak diterapkan pada hampir semua komoditas, termasuk kebutuhan pokok, sehingga semakin menambah beban dan kesengsaraan rakyat. Negara pada akhirnya hanya menjadi wadah bisnis bagi para pemilik modal atau pengusaha yang rakus.
Dalam sistem Islam, sumber pendapatan utama negara bukan berasal dari pajak. Pajak bersifat temporer, yaitu hanya dipungut ketika Baitul Mal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan keperluan negara. Selain itu, pajak hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu. Negara Islam mengelola secara mandiri sumber daya alam, seperti tambang, hutan, dan laut, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

No comments:
Post a Comment