Oleh. Yanti Nurhayati, S.Sos.
Nusantaranews.net, pelibatan aparat militer dan kepolisian dalam mengawasi kepatuhan pajak masyarakat memunculkan pertanyaan serius tentang arah hubungan negara dengan rakyatnya. Kebijakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, justru menimbulkan kekhawatiran akan munculnya praktik militerisme dalam ranah sipil. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil, pendekatan semacam ini patut dikritisi secara mendalam.
Secara faktual, keterlibatan TNI dan kepolisian dalam pengawasan pajak menunjukkan adanya pergeseran pendekatan negara, dari yang seharusnya berbasis pelayanan menjadi berbasis tekanan. Padahal, secara normatif, aparat militer tidak memiliki fungsi sebagai penagih atau pengawas pajak. Ketika negara mulai menggunakan kekuatan bersenjata untuk memastikan kepatuhan warga dalam urusan administratif seperti pajak, maka hal ini mengindikasikan kecenderungan militerisasi kebijakan publik. Praktik ini jelas tidak selaras dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang dilayani, bukan objek yang ditekan.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara. Dalam sistem ini, negara cenderung mengejar target penerimaan pajak yang terus meningkat, tanpa diimbangi dengan keadilan distribusi beban. Akibatnya, rakyat kecil menjadi sasaran utama penarikan pajak, sementara kelompok kapitalis justru mendapatkan berbagai kemudahan melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga skema family office. Kontradiksi ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan fiskal negara, di mana yang lemah ditekan, sementara yang kuat dilindungi.
Di sisi lain, perspektif Islam menawarkan pendekatan yang berbeda secara fundamental. Dalam konsep pemerintahan Islam, negara tidak dibenarkan menggunakan pendekatan militeristik terhadap rakyat. Sebaliknya, negara berperan sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hubungan antara negara dan rakyat dibangun atas dasar tanggung jawab dan keadilan, bukan tekanan dan paksaan.
Selain itu, sistem keuangan dalam Islam tidak bertumpu pada pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Baitulmal memiliki berbagai sumber pendapatan yang mencukupi untuk membiayai kebutuhan publik. Pajak (dharibah) hanya diberlakukan secara temporer dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas negara kosong dan terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Dengan demikian, beban terhadap rakyat tidak bersifat permanen dan tidak menimbulkan tekanan yang berlebihan.
Lebih penting lagi, Islam menekankan prinsip keadilan dalam pengelolaan harta negara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, termasuk pengusaha besar. Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syariat, tanpa diskriminasi. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, pelibatan militer dalam pengawasan pajak bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara yang berpotensi menjauh dari prinsip demokrasi dan keadilan. Sudah seharusnya negara kembali pada pendekatan yang mengedepankan pelayanan, transparansi, dan keadilan dalam mengelola hubungan dengan rakyat, bukan dengan tekanan yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik.
Wallahualam bissawab.
