Oleh Yanti Nurhayati, S.Sos.
Nusantaranews.net, meningkatnya jumlah remaja yang terjangkit HIV menjadi fenomena yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Data dari berbagai daerah menunjukkan bahwa kelompok usia pelajar kini turut menyumbang angka kasus yang signifikan. Di Sidoarjo, misalnya, tercatat 7.230 orang hidup dengan HIV sejak 2001 hingga Juni 2026, dengan 522 di antaranya merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan HIV tidak lagi terbatas pada kelompok dewasa, tetapi telah merambah generasi muda yang seharusnya berada dalam fase perlindungan dan pembinaan.
Pemerintah, melalui pernyataan Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menyampaikan bahwa peningkatan temuan kasus HIV lebih disebabkan oleh meningkatnya cakupan dan efektivitas deteksi dini. Artinya, kenaikan angka tidak selalu mencerminkan peningkatan penularan. Di sisi lain, sejumlah pejabat daerah seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak dini untuk mencegah perilaku berisiko.
Namun, narasi semacam ini justru menimbulkan persoalan baru. Menganggap peningkatan kasus semata sebagai dampak dari keberhasilan deteksi dini berpotensi mengaburkan realitas yang ada. Bisa jadi, memang terjadi peningkatan perilaku berisiko di kalangan remaja yang tidak tertangani dengan baik. Jika akar masalah tidak diakui secara jujur, maka solusi yang ditawarkan pun akan meleset dari sasaran.
Fenomena tingginya kasus HIV pada remaja sejatinya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan sistem sosial yang melingkupi kehidupan masyarakat saat ini. Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipinggirkan dari ruang publik dan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi benteng justru tergantikan oleh kebebasan tanpa batas. Akibatnya, perilaku pergaulan bebas semakin dianggap lumrah, sementara kontrol sosial semakin melemah.
Pendekatan yang diambil dalam menangani masalah ini pun cenderung bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. Edukasi seksual yang digaungkan sering kali berfokus pada aspek medis semata, seperti pencegahan penyakit atau kehamilan tidak diinginkan, tanpa menyentuh dimensi moral dan spiritual. Bahkan, konsep “safe sex” yang diusung dalam paradigma liberal justru berpotensi melegitimasi perilaku seksual di luar pernikahan, selama dianggap “aman”. Pendekatan semacam ini jelas tidak mampu menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Kesalahan dalam membaca masalah akan berujung pada kesalahan dalam merumuskan solusi. Ketika akar persoalan diabaikan, maka upaya pencegahan yang dilakukan hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak efektif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan menyentuh aspek fundamental kehidupan manusia.
Islam menawarkan solusi yang bersifat preventif dan menyeluruh melalui sistem pergaulan yang jelas dan tegas. Dalam Nizam al-Ijtima’i, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan prinsip menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya perbuatan zina. Perintah untuk menjaga pandangan, larangan mendekati zina, kewajiban menutup aurat dengan pakaian syar’i, serta pengaturan pernikahan menjadi bagian dari sistem yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi (uqubat) bagi pelanggaran hukum syariat sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat. Sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas. Dengan adanya aturan yang tegas, masyarakat akan memiliki batasan yang jelas dalam berperilaku.
Dalam bidang pendidikan, Islam mengintegrasikan ilmu kesehatan reproduksi dengan pemahaman fikih pergaulan dan akhlak. Dengan demikian, pelajar tidak hanya memahami aspek biologis tubuhnya, tetapi juga menyadari bahwa menjaga kehormatan diri merupakan bagian dari ibadah dan amanah dari Allah. Kesadaran spiritual ini menjadi benteng internal yang kuat dalam menghadapi godaan pergaulan bebas.
Lebih jauh, pencegahan HIV dalam perspektif Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan hasil sinergi antara tiga pilar utama: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan sebagai pendidik pertama yang menanamkan nilai-nilai moral, masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif, dan negara memastikan penerapan hukum serta sistem yang mendukung terjaganya generasi.
Dengan demikian, darurat HIV pada remaja tidak cukup ditangani dengan pendekatan teknis dan medis semata. Diperlukan perubahan paradigma yang menyentuh akar persoalan, yaitu sistem nilai yang melandasi kehidupan masyarakat. Tanpa itu, berbagai kebijakan yang diambil hanya akan menjadi solusi semu yang tidak mampu menghentikan laju kerusakan yang terus terjadi.
Wallahualam bissawab.
