Oleh : Anita Kasim
Tidak dapat dipungkiri bahwa pada masa kini pelaku LGBTQ, yang biasa disebut kaum pelangi, sudah merambah ke berbagai kalangan, mulai dari dewasa, remaja, hingga anak di bawah umur. Hal ini sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan mengancam masa depan generasi. Mereka bahkan sudah tidak lagi memiliki rasa malu untuk menunjukkan penyimpangan tersebut di hadapan khalayak ramai. Tak jarang, penyimpangan ini juga berujung pada tindak kekerasan, bahkan penghilangan nyawa terhadap pasangan sesama jenis.
Maraknya kasus kriminal yang dilakukan pelaku LGBTQ sudah bukan rahasia umum lagi. Salah satunya terjadi di Batam beberapa bulan lalu, ketika seorang pria membunuh mantan kekasihnya yang juga seorang pria karena dilatarbelakangi rasa cemburu.
"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," kata Anggoro. [_detiksumbagsel_, 12/03/2026]
Selain kriminalitas, perilaku menyimpang ini juga berdampak pada kesehatan. Hubungan sesama jenis berisiko tinggi menimbulkan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS, gonore, sifilis, herpes kelamin, dan penyakit lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah dan mulai bersuara. Sebagian masyarakat bahkan telah melakukan aksi nyata penolakan terhadap LGBTQ. Di Depok, masyarakat turun ke jalan untuk menuntut pembatasan ruang gerak dan penolakan perilaku menyimpang di ruang publik. Di Bima, petisi anti-LGBTQ juga dilakukan secara daring sebagai dorongan untuk membuat peraturan daerah.
*Upaya Pemerintah melalui Kurikulum*
Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran LGBTQ adalah melalui kurikulum sekolah. Kementerian Agama menargetkan edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi ini akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas 4 SD hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini merujuk pada pandangan bahwa penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial, budaya, dan ideologi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Edukasi melalui kurikulum insersi di sekolah merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap pelaku LGBTQ. Namun, hal ini hanya menyentuh permukaan permasalahan dan tidak menyelesaikan akar masalah. Solusi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sebagaimana diketahui, LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Propaganda HAM dijadikan landasan oleh pelaku LGBTQ untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Oleh karena itu, mencegah LGBTQ melalui kurikulum sekolah merupakan solusi yang problematis. Tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku dan tidak adanya kriminalisasi membuat LGBTQ tetap dapat tumbuh subur dalam sistem sekuler liberal.
*Akar Masalah dan Solusi Fundamental*
Langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencegah dan memberantas LGBTQ adalah mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal. Paham sekuler memisahkan urusan agama dari urusan kehidupan. Hal ini dapat diibaratkan seperti penggunaan telepon genggam yang tidak sesuai fungsinya. Jika telepon genggam yang fungsinya untuk berkomunikasi dan mengakses informasi digunakan sebagai palu untuk memukul paku, benda tersebut pasti akan rusak. Demikian pula manusia. Ketika manusia menyimpang dari kodratnya, akan terjadi banyak kerusakan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Langkah yang harus dilakukan adalah menerapkan sistem pembelajaran Islam. Akidah Islam yang benar perlu ditanamkan kepada anak sejak dini. Selain itu, perlu diedukasi bagaimana sistem pergaulan dalam Islam, serta diterapkan hukum syara dalam kehidupan bermasyarakat.
Penerapan sistem pendidikan Islam yang menanamkan akidah kuat dan membentuk karakter muslim yang taat menjadi dasar utama pencegahan penyimpangan. Hal ini harus diselaraskan dengan sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif.
Seluruh solusi di atas hanya dapat ditemukan pada negara yang mengemban ideologi Islam. Negara tersebut menggunakan sistem Islam yang pengambilan hukumnya bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah. Dengan demikian, aturan tidak akan berubah sesuai kepentingan pemegang kekuasaan. Aturan Islam mensejahterakan rakyat karena Islam bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi untuk seluruh alam. _Islam rahmatan lil 'alamin_.
Wallahu'alam bishawab
